SmartNews, Tapanuli – Polisi menangkap dua pelaku pembobol kantor kantor pemerintah di Jalan Tongkol, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut) yang terjadi pada Kamis siang (21/5/2020) sekira pukul 13.00 WIB.
Kedua pelaku berinisial SS (34) warga Jl Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pasar Belakang dan FPT (21) warga Jl IL Nomensen Kelurahan Aek Nauli, Kota Sibolga.
Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin menjelaskan, aksi pencurian di kantor tersebut awalnya diketahui oleh Masnah.
Informasi itu kemudian disampaikan Masnah kepada pegawai kantor bernama Rahmawani (36) warga Desa Sukaramai, Kecamatan Panyabungan, Mandailing Natal, yang baru tiba di kantor tersebut pada Jumat (22/5/2020).
Kepada Rahmawani, Masnah mengatakan bahwa satu unit komputer dan kipas telah hilang dari kantor tersebut.
Polisi yang menerima laporan selanjutnya melakukan penyelidikan.
“Pada Sabtu malam (23/5/2020) sekira pukul 21.00 WIB, kedua pelaku berhasil dibekuk petugas dari salah satu kamar kos-kosan di persimpangan Jl Horas dan Jl Badar Kelurahan Pancuran Pinang serta menyita barang bukti,” jelas Sormin dalam keterangan tertulis, Selasa (2/6/2020).
Kronologis
Pada Kamis (21/5/2020) sekira pukul 12.00 WIB, tersangka SS dan FPT baru saja mengantar buah pisang ke jalan Pari Kelurahan Pancuran Gerobak, Sibolga.
Sekembalinya dari jalan Pari dengan melewati sebuah gang, tersangka SS saat itu melihat kantor tersebut dalam keadaan kosong. Niatnya pun kemudian muncul untuk melakukan pencurian. “Ayo kita masuk, mana tau ada barang di dalam,” ajak tersangka SS kepada FPT.
Setelah sepakat untuk melakukan pencurian, SS menyuruh FPT mengambil alat berupa linggis dari tempat kos-kosan mereka. Selanjutnya kedua tersangka melompat dari pagar bangunan kantor dan membongkar jendela belakang dengan menggunakan linggis.
Setelah jendela terbuka, kedua tersangka masuk ke dalam kantor dan mengambil 1 set komputer lengkap dan 1 unit kipas angin dan dibawa ke kamar kos-kosan mereka.
“Kedua tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e Subs 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” Sormin menambahkan. (pr_snt)