Terbuai Bujuk Rayu Pacarnya, Lalu…

WhatsApp Image 2020 06 04 at 19.08.12
Ilustrasi.

SmartNews, Tapanuli – Entah apa yang merasuki pria berinisial CDH (19) ini, hingga nekat mencabuli seorang anak perempuan yang masih berusia 13 tahun. Orangtua korban melapor, dan tersangka pelaku CDH pun ditangkap polisi.

Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, R Sormin menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, CDH dan korban disebut baru kenal sejak pertengahan Mei, dan mereka menjalin hubungan pacaran.

Bacaan Lainnya

“CDH diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak empat kali. CDH juga mengungkapkan, peristiwa pencabulan itu terjadi di dua lokasi kos berbeda,” sebut Iptu Sormin dalam keterangan tertulis, Kamis (4/6/2020).

Sormin mengatakan, korban sempat menolak ajakan CDH untuk melakukan hubungan suami istri. Namun, CDH diduga meyakinkan korban bahwa dia bakal bertanggung jawab jika korban hamil.

“Sebelum perbuatan melakukan hubungan badan layaknya suami-istri, dalam hal ini korban menolak. Namun tersangka meyakinkan akan bertanggung jawab bila nantinya hamil,” kata Sormin.

Kasus pencabulan ini terungkap setelah korban tidak pulang ke rumah, pada Jumat (29/5/2020).

Ayah korban pun kelimpungan mencari anaknya, dan menemukannya di sekitaran Jalan SM Raja, Sibolga, pada Sabtu (30/5/2020). Korban kemudian ditanyai ayahnya, soal di mana kos tempat korban menginap.

Setibanya di kos tersebut, ayah korban bertemu dengan CDH yang kemudian mengatakan, korban tidak tidur di kos bersamanya.

“Tetapi, korban membuat pengakuan berbeda. Korban mengakui telah melakukan perbuatan cabul dengan laki-laki itu,” terang Sormin.

Ayah korban kemudian membuat laporan ke Polisi. Kasat Reskrim, AKP D Harahap langsung memerintahkan unit Opsnal untuk lidik dan pendalaman informasi hingga menangkap CDH, pada Sabtu (30/5/2020).

Setelah menjalani pemeriksaan, CDH yang berstatus mahasiswa di Sibolga itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Sibolga.

“CDH dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) atau Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) UU 35/2014. tentang Perubahan atas UU 23/2002, tentang Perlindungan Anak,” Sormin menambahkan. (pr_snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *