2 Tahun Jual Beli Sabu di Sibolga, Pria Ini Ditangkap Lagi Nyantai di Rumahnya

WhatsApp Image 2020 06 04 at 21.51.10
FOTO: Tersangka Baju Merah.

SmartNews, Tapanuli – Polisi menangkap seorang laki-laki dari dalam rumah di Jl SM Raja, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota pada Rabu malam (27/5/2020) sekira pukul 21.30 WIB.

Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin mengatakan, penangkapan terhadap laki-laki berinisial DPB alias D alias alias G (34) warga Jl SM Raja, Kelurahan Pancuran Gerobak itu terkait kasus narkotika jenis sabu-sabu.

Bacaan Lainnya

“Penangkapan tersangka berawal ketika polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa ada warga yang memiliki narkotika,” kata Sormin dalam keterangan tertulis, Jumat (5/6/2020).

“Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan ke TKP yang diinformasikan masyarakat tersebut, dan menangkap tersangka DPB ketika sedang berbaring di ruang tamu rumahnya,” sambungnya.

Polisi kemudian mencari barang bukti narkotika dengan melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan enam bungkus kecil diduga sabu-sabu serta satu buah pipa kaca bekas bakaran sabu, satu buah dompet berisi satu buah 1 gunting kecil dan uang Rp 141.000 dari saku celana tersangka,” terangnya.

Kepada polisi, tersangka yang sudah berumahtangga ini mengaku membeli sabu-sabu tersebut dari seseorang yang identitasnya telah dikantongi, pada Rabu (27/5/2020) sekira pukul 09.00 WIB di lokasi pekuburan Simaremare, Kota Sibolga, sebanyak 1 jie/1 gram seharga Rp 1 juta.

“Setelah itu, tersangka mempaketinya di bukit simpang jalan SM Raja dan jalan Diponegoro Sibolga menjadi 13 bungkus, dan telah dijual sebanyak 7 bungkus dengan harga perbungkus seharga Rp 100 ribu,” jelas Sormin.

WhatsApp Image 2020 06 04 at 21.52.25
FOTO: Barang Bukti yang Diamankan dari Tersangka.

Terungkap juga bahwa tersangka sudah tujuh kali membeli sabu-sabu dari orang yang sama untuk dijual.

“Pembeli sabu-sabu ada yang dikenal tersangka dan identitasnya telah kita kantongi, namun sebagian pembelinya tidak ia kenal,” ungkapnya.

Tersangka juga mengaku sudah 2 tahun menjual sabu-sabu. “Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melanggar pasal 114 ayat (1) Subspasal 112 ayat (1) dari Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” Sormin menambahkan. (pr_snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *