Pria Pengangguran Beraksi di Sidimpuan saat Pemilik Rumah di Gereja

IMG 20200608 160502
Foto Tersangka.

SmartNews, Tapanuli – Polisi menangkap tersangka pelaku tindak pidana pencurian dan pemberatan di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut) pada Sabtu sore (6/6/2020) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Juliani Prihartini melalui Kasubbag Humas, Iptu Maria Marpaung menjelaskan, penangkapan terhadap pria pengangguran berinisial MRP (39) warga jalan Teuku Umar Kelurahan Losung, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan itu dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/174/VI/2020/SU/PSP, tanggal 6 Juni 2020.

Bacaan Lainnya

“Korban bernama Alek Simatupang (45) warga Jl HD Baginda Oloan Kelurahan Wek II Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsimpuan,” ujar Maria Marpaung dalam keterangan tertulis, Senin (8/6/2020).

“Tersangka ditangkap di rumahnya jalan Tengku Umar Kelurahan Losung Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan,” terang Maria.

Dijelaskan, aksi pencurian di rumah korban terjadi pada Sabtu (6/6/2020) sekira pukul 13.00 WIB, ketika korban sedang di gereja.

“Saat itu korban Alek Simatupang baru pulang dari gereja dan melihat lemari di ruang tamu rumahnya telah berantakan. Alek kemudian naik ke lantai 2 dan masuk ke dalam kamar, di sana Alek tidak menemukan lagi 1 unit Laptop merk Acer dan 2 unit Handphone merk Nokia dan merk Asus,” jelasnya.

IMG 20200608 160316
Salah Satu Barang Bukti yang Diamankan dari Tersangka Berupa Parang.

Dari tersangka, lanjutnya, polisi mengamankan barang bukti sebuah parang, satu unit handphone merk Asus dan satu unit Laptop merk Acer.

“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan guna proses penyelidikan lebih lanjut,” Maria menambahkan. (pr_erick_p)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *