SmartNews, Tapanuli – Andi Sahputra (28) warga jalan Datuk Itam, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut) melaporkan kasus kehilangan 1 unit speaker bluetooth JBL type Charge 4 dari samping kursi depan mobilnya.
Rupanya, selain itu, Andi Sahputra juga mengaku uang miliknya sebanyak Rp 1 juta raib dari dashboard mobilnya tersebut.
Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin menjelaskan, kejadiannya pada Senin (1/6/2020).
Kejadian hilangnya barang-barang milik korban berawal Andi Sahputra tidur di kediamannya di jalan Djunjungan Lubis, Kelurahan Pasar Baru Sibolga pada pukul 02.00 WIB dini hari.
“Sebelum tidur, korban Andi Sahputra meletakkan 1 unit HP merk Oppo A3S di bawah bantal. Kemudian sekitar pukul 03.15 WIB, ia terbangun untuk buang air kecil. Saat itu Andi tidak melihat lagi HP nya tadi, serta speaker dan uang di dalam dashboard mobil tidak ada lagi, sehingga saksi dirugikan Rp 5.500.000,” terang Sormin dalam keterangan tertulis, Selasa (9/6/2020).
Setelah menerima laporan Andi Sahputra, Kasat Reskrim AKP D Harahap memerintahkan Unit Opsnal untuk melakukan lidik dan olah TKP.
“Tersangka pelaku pencurian berhasil ditangkap pada Sabtu (6/6/2020) sekira pukul 14.00 WIB di Jl SM Raja Gg Nuri Kelurahan Aek Parombunan Kota Sibolga, ketika sedang duduk di depan rumah,” jelasnya.
“Saat ditangkap, tersangka melakukan perlawanan kepada petugas, saat itu keduanya baik petugas dan tersangka terperosok ke sungai, hingga akhirnya tersangka berinisial PM alias M alias X (39) berhasil diamankan,” bebernya.
Terungkap juga bahwa tersangka dua orang anak itu ternyata sudah pernah dihukum pada tahun 2018 dalam kasus pencurian.
Dalam kasus itu lanjut Sormin, tersangka dihukum selama 3 tahun 4 bulan, namun tahun 2020 bebas asimilasi dari Lapas Klas II A Sibolga.
Lantas, bagaimana tersangka melancarkan aksinya?
Untuk sampai ke lantai 4 rumah korban, tersangka awalnya bergerak dari dekat salah satu penginapan, kemudian pelaku naik dari depan pintu rumah warga melalui gang kecil.
Dengan bermodalkan gunting, tersangka PM mulai bergerak dengan merusak rang-rang pintu rumah Andi Sahputra. Kemudian tangan kanannya dijulurkan untuk membuka kunci rumah. Setelah itu, tersangka PM naik hingga ke lantai 4, dan mengambil HP yang sedang dicas.
“Tersangka PM kemudian mengambil speaker serta uang dari lantai 1. Di mana, ada mobil yang parkir, pintunya dibuka serta mengambil barang. Tersangka selanjutnya keluar dari rumah dengan cara membuka kunci garasi, di mana kuncinya dalam keadaan tergantung,” papar Sormin.
Menurut Sormin, Gunting yang digunakan tersangka sebagai alat melancarkan aksinya ditemukan di lantai 3 yang terletak dekat pintu.
“Namun di lantai 3 tersebut, tersangka tidak menemukan barang untuk dicuri. Dia kemudian naik ke lantai 4 serta melihat pintu kamar dalam keadaan terbuka. Di sana tersangka melihat korban tertidur serta melihat HP sedang dicas dan mengambilnya,” sebutnya.
“Setelah itu tersangka turun ke lantai bawah dan membuka pintu mobil. Di dalam mobil tersebutlah ia mengambil speaker dan uang Rp 1 juta,” sambungnya.
Dijelaskan, tersangka belum menjual HP speaker tersebut dan disimpan di rumahnya. Sedangkan uang Rp1 juta sudah habis digunakan untuk biaya hidup sehari-hari.
Dari tersangka, petugas mengamankan satu unit HP merk Oppo A3S warna merah dan satu buah speaker bluetooth merk JBL type Charhe4.
“Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3e,5e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” Sormin menambahkan. (pr_snt)