SmartNews, Tapanuli – Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, pada Senin (9/6/2020) sekira pukul 00.30 WIB.
Seorang laki-laki ditangkap di salah satu tempat di jalan Sutan Mhd Arif Gg Raya Kelurahan Batang Ayumi Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
“Tersangka berinisial WMA (24) warga jalan SM Raja Gg Makmur Link. III Kelurahan Sitamiang Baru, Kecamatan Padangsidimpuan Utara,” ujar Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Juliani Prihartini melalui Kasubbag Humas, Iptu Maria Marpaung kepada wartawan, Selasa (9/6/2020).
Menurut Maria, tersangka ditangkap setelah petugas menerima informasi bahwa di TKP penangkapan sering terjadi transaksi narkotika.
“Petugas yang turun melakukan penyelidikan ke TKP, kemudian melihat tersangka sedang berjalan menuju sebuah warung. Selanjutnya tersangka ditangkap dan dilakukan penggeledahan badan,” jelas Maria.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti bungkusan plastik klip transparan diduga sabu seberat 0,16 gram di kantong celana kiri tersangka.
“Kepada petugas, tersangka mengaku bahwa narkotika jenis sabu itu ia beli dari temannya. Tersangka bersama barang bukti selanjutnya diboyong ke Mapolres Padangsidimpuan guna proses selanjutnya,” Maria menambahkan. (pr_erick_p)