Polisi Tangkap Jurtul Judi di Jalan Baru Aek Tolang

IMG 20200609 142455
FOTO: Tersangka RL (kanan) Diapit Paur Subbag Humas Polres Tapteng, Ipda JS Sinurat.

SmartNews, Tapanuli – Personil Sat Reskrim Polres Tapteng menangkap seorang laki-laki dalam kasus tindak pidana perjudian, pada Senin malam (8/6/2020), sekira pukul 21.00 WIB.

Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Paur Subbag Humas, Ipda JS Sinurat menjelaskan, tersangka berinisial RL (32) warga Jl Oswald Siahaan Kelurahan Aek Tolang, Kecamatan Pandan, Tapanuli Tengah (Tapteng).

Bacaan Lainnya

“Tersangka RL ditangkap di salah satu tempat di jalan Baru Kelurahan Aek Tolang Induk, Kecamatan Tukka, Tapteng,” ujar JS Sinurat dalam keterangan tertulis, Selasa (9/6/2020).

Penangkapan dilakukan petugas ketika tersangka RL sedang melakukan perjudian tebak angka.

“Saat itu tersangka sedang menulis angka tebakan jenis Kim dan Togel yang dipasang/dipesan oleh pemasang, dan petugas yang datang langsung menangkapnya,” sebut Sinurat.

Dari tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa, satu unit handphone merk Nokia, uang Rp 65 ribu, sebuah buku berisi tulisan angka-angka judi Kim dan Togel. Kemudian satu Notes dan sebuah pulpen berwarna biru. (pr_snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *