SmartNews, Tapanuli – Personil Sat Reskrim Polres Tapteng menangkap seorang laki-laki dalam kasus tindak pidana perjudian, pada Senin malam (8/6/2020), sekira pukul 21.00 WIB.
Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Paur Subbag Humas, Ipda JS Sinurat menjelaskan, tersangka berinisial RL (32) warga Jl Oswald Siahaan Kelurahan Aek Tolang, Kecamatan Pandan, Tapanuli Tengah (Tapteng).
“Tersangka RL ditangkap di salah satu tempat di jalan Baru Kelurahan Aek Tolang Induk, Kecamatan Tukka, Tapteng,” ujar JS Sinurat dalam keterangan tertulis, Selasa (9/6/2020).
Penangkapan dilakukan petugas ketika tersangka RL sedang melakukan perjudian tebak angka.
“Saat itu tersangka sedang menulis angka tebakan jenis Kim dan Togel yang dipasang/dipesan oleh pemasang, dan petugas yang datang langsung menangkapnya,” sebut Sinurat.
Dari tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa, satu unit handphone merk Nokia, uang Rp 65 ribu, sebuah buku berisi tulisan angka-angka judi Kim dan Togel. Kemudian satu Notes dan sebuah pulpen berwarna biru. (pr_snt)