SmartNews, Tapanuli – Dua orang Daftar Pencarian Orang (DPO) Badan Narkotika Nasional (BNN) yang merupakan jaringan internasional berhasil diamankan polisi di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut) di Desa Pancur Napitu, Kecamatan Siatas Barita pada Minggu siang (7/6/2020) sekira pukul 13.00 WIB.
Kapolres Taput AKBP Jonner Samosir menjelaskan, kedua tersangka merupakan warga Desa Tanjung Meuyee, Kecamatan Tanah Jambo Ayee, Kabupaten Aceh Utara, inisial MKA (29) dan inisial M (45).
“Penangkapan terhadap kedua tersangka kita lakukan atas kerjasama dengan warga setempat. Sebab warga mencurigai keberadaan kedua tersangka dan melaporkannya ke Polres Taput. Selanjutnya Tim Opsnal meluncur ke TKP dan melakukan penangkapan kedua tersangka,” jelas Jonner dalam keterangan tertulis, Rabu (10/6/2020).
Lanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan di Mapolres Taput, kedua tersangka mengaku sebagai DPO BNN pusat terkait narkoba.
“Keduanya ditetapkan sebagai DPO pascapenggerebekan oleh BNN pusat sebuah gudang beras tempat kedua tersangka bekerja di Cikarang Baru Jawa Barat pada 28 Mei 2020 yang diduga sebagai penyimpan narkoba,” ujarnya.
Kapolres menambahkan, bahwa gudang beras yang digerebek BNN tersebut diketahui sebagai tempat penyimpananan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi yang dikendalikan oleh seorang warga Malaysia berinisial F.
“Kedua tersangka saat itu melarikan diri setelah gudang tersebut digerebek. Tersangka MKA dan M disuruh oleh bos nya F untuk menjemput mobil L300 box di depan salah satu rumah sakit dan membawanya ke gudang tersebut,” terang Kapolres.
“Kemudian F menelepon dari Malaysia agar memuat mobil tersebut dengan 32 karung beras beserta 66 bungkus sabu yang diselipkan ke dalam masing-masing goni beras, dan kemudian F menyuruh kedua tersangka mengantarnya ke depan salah satu rumah sakit tersebut dan meninggalkan mobil dan kuncinya di sana,” paparnya.
“Setelah kedua tersangka meninggalkan mobil dan kunci beserta isinya di depan rumah sakit tersebut, keduanya kembali ke gudang beras tempat mereka bekerja dengan berjalan kaki,” sambung Kapolres Taput.
Tiba di gudang beras tempat mereka bekerja, kedua tersangka melihat telah terjadi penggerebekan oleh BNN di dalam gudang. Sejak saat itu, kedua tersangka pun melarikan diri.
Merasa tidak nyaman bersembunyi di daerah Cikarang, kedua nya pun sepakat untuk kembali pulang ke Aceh daerah asal nya.
Kemudian pada (3/6/2020) kedua tersangka pulang menuju Aceh dengan menumpang bus dari Tangerang dan membawa satu unit sepeda motor.
Sebelum keduanya naik bus tujuan Medan, mereka sudah membeli surat keterangan sehat yang palsu menyatakan bebas Covid -19 .
Selanjutnya pada (4/6/2020) bus yang ditumpangi keduanya mengalami kerusakan di Bukit Tinggi, lalu mereka sepakat turun dan melanjutkan perjalanan ke Kota Medan dengan naik sepeda motor.
Kemudian pada 6 Juni 2020, kedua tersangka rupanya melanjutkan pelariannya ke Taput.
Tiba di Taput, keduanya kelelahan dan berhenti di teras rumah warga dan beristirahat tidur di Desa Pancur Napitu Kecamatan Siatas Barita.
“Pada pagi tanggal 7 Juni 2020, pemilik rumah merasa curiga atas kedua orang tersebut lalu melaporkannya kepada kepala desa. Oleh kepala desa selanjutnya menghubungi Polres Taput dan tim opsnal pun turun ke lapangan dan langsung mengamankan keduanya dan diboyong ke Mapolres Taput,” papar Kapolres.
Dari kedua tersangka, polisi mengamankan satu unit handphone merek Oppo, KTP palsu atas nama Harus Munandar dan Muhammad Khairil Azmi.
Barang bukti lainnya yakni, kartu BPJS dan SIM atas nama Muslem, surat Rapid Test yang diduga palsu atas nama Romi Sadana dan Haris Munandar.
Selanjutnya, satu unit sepeda motor, serta barang bukti lainnya.
“Kedua tersangka dan barang bukti langsung kita antar ke Direktorat Narkoba Polda Sumut,” Jonner Samosir menambahkan. (pr_snt)