Wakil Wali Kota Sibolga Buat LP Pencemaran Nama Baik

IMG 20200610 125458
FOTO: Wakil Wali Kota Sibolga, Edipolo Sitanggang saat Membuat Laporan Pengaduan di Mapolres Sibolga, Rabu 10 Juni 2020, Terkait Dirinya Dilaporkan Atas Kasus Dugaan Penipuan. (Foto: Istimewa')

SmartNews, Tapanuli – Wakil Wali Kota Sibolga, Edipolo Sitanggang mendatangi Mapolres Sibolga di Jl Dr Ferdinand Lumbantobing, Rabu (10/6/2020).

Kedatangan orang nomor dua di Kota Sibolga itu membuat laporan pengaduan ke polisi terkait adanya pelaporan terhadap dirinya baru-baru ini atas kasus dugaan tindak tindak pidana penipuan.

Bacaan Lainnya

Edipolo Sitanggang datang dengan mengenakan baju berwarna putih. Ia ditemani beberapa orang. Kemudian masuk ke ruangan Kepolisian Terpadu (SKPT) di pos penjagaan Mapolres Sibolga.

Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin menjelaskan, kedatangan Wakil Wali Kota, Edipolo Sitanggang untuk membuat laporan pengaduan pencemaran nama baik.

“Benar, Pak Edipolo tadi membuat laporan ke Polres Sibolga, atas kasus pencemaran nama baik,” kata Sormin saat dihubungi SmartNews, Tapanuli, Rabu siang.

Sebelumnya kepada wartawan usai membuat laporan pengaduan, Wakil Wali Kota Sibolga, Edipolo Sitanggang membenarkan laporannya tersebut.

Edipolo menyebut, menyikapi adanya laporan ke Mapolres Sibolga yang mencatut namanya atas dugaan tindak pidana penipuan, ia mengatakan nama baiknya tercemar.

“Saya sudah buat pengaduan pencemaran nama baik atas laporan tersebut,” kata Edipolo menjawab wartawan.

Dia pun mengatakan tidak ada menerima uang tunai senilai Rp 1,5 miliar.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Wali Kota Sibolga, Edipolo Sitanggang diadukan atas kasus dugaan penipuan uang tunai Rp 1,5 miliar untuk biaya Pilkada 2015 lalu.

Kuasa hukum pelapor Mahmuddin Harahap kepada wartawan di Sibolga, pada Sabtu (6/5/2020) kepada wartawan mengatakan pinjaman uang tersebut belum dibayar terlapor (Edipolo Sitanggang).

“Terlapor datang ke rumah klien saya di Jalan Aso-Aso Sibolga, pada Sabtu (5/12/2015) meminjam uang tunai Rp 1,5 miliar untuk biaya Pilkada,” kata Mahmudin seraya menambahkan saat itu terlapor merupakan kandidat salah satu pasangan calon Wakil Wali Kota Sibolga periode 2015-2020 yang berpasangan dengan calon Wali Kota Sibolga periode 2015-2020 pada saat itu dengan Syarfi Hutauruk. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *