4 Warga Tapteng Digerebek Pesta Sabu di Sibolga, Pemilik Rumah Kabur

WhatsApp Image 2020 06 20 at 23.17.20
FOTO: Keempat Tersangka Diamankan di Mapolres Sibolga.

SmartNews, Tapanuli – Polisi menggerebek sebuah rumah di jalan Kesturi Gg Nelayan Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut) pada Sabtu dini hari (13/6/2020).

Penggerebekan dilakukan setelah polisi mendapat informasi sekelompok pemuda sedang pesta narkotika di rumah tersebut.

Bacaan Lainnya

Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin menjelaskan, personel Polsek Sibolga Selatan yang menerima informasi itu selanjutnya mendatangi TKP.

“Penggerebekan rumah tersebut dilakukan sekira pukul 02.30 WIB oleh personel Polsek Sibolga Selatan dan berhasil menangkap 4 orang, 1 orang melarikan diri (pemilik rumah),” ungkap Sormin kepada wartawan, Senin (22/6/2020).

Dijelaskan, keempat warga yang ditangkap tersebut, inisial MFR (26) sopir, warga kompleks BTN Aek Tolang, Kecamatan Pandan, Tapanuli Tengah (Tapteng).

WhatsApp Image 2020 06 20 at 23.20.59
FOTO: Barang Bukti yang Diamankan dari Tersangka. (Foto: Dok_Istimewa)

Selanjutnya inisial RMS (33) karyawan swasta, warga jalan Oswald Siahaan Kelurahan Aek Tolang, Tapteng. Inisial DRS (27) wiraswasta, warga jalan Sibolga-Padangsidimpuan Gg Sari Utama, Kelurahan Sibuluan, Tapteng.

Kemudian inisial RN (37) tukang cat mobil, warga Kelurahan Hajoran, Kecamatan Kalangan Tapteng.

“Sebelum diamankan, awalnya kelima warga dalam rumah tersebut main judi leng, dan akhirnya mereka mengonsumsi sabu-sabu,” jelasnya.

Lebih lanjut Sormin menjelaskan, sabu-sabu yang digunakan para tersangka dibeli dari pemilik rumah (identitas telah dikantongi).

“Begitu juga alat-alat yang digunakan para tersangka menghisap sabu-sabu tersebut, milik pemilik rumah,” ungkapnya.

Dari sekitar ruangan rumah tersebut polisi menyita barang bukti sebungkus kecil sabu-sabu terbungkus plastik bening, satu kotak rokok berisi dua bungkus kecil sabu-sabu terbungkus plastik klip bening seberat 3,02 gram dan barang bukti lainnya.

“Keempat tersangka bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolsek Sibolga Selatan, dan telah diserahkan kemudian ke Sat Resnarkoba untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 dari Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (pr_snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *