Ditangkap Polisi saat Menunggu Teman, Salah Pria Ini Apa? Lihat Barbuknya

WhatsApp Image 2020 06 21 at 09.37.24
FOTO: Tersangka Diamankan di Mapolres Sibolga.

SmartNews, Tapanuli – Seorang buruh harian lepas (BHL) inisial DS (32) warga jalan DR IL Nomensen, Kelurahan Angin Nauli, Kecamatan Sibolga Utara, ditangkap polisi saat sedang menunggu temannya di jalan Ade Irma Suryani, Kota Sibolga pada Sabtu (13/6/2020) sekira pukul 16.30 WIB.

Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin menjelaskan, penangkapan dilakukan terkait tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.

Bacaan Lainnya

“Awalnya personel Sat Resnarkoba Polres Sibolga mendapat informasi sekira pukul 16.00 WIB bahwa ada masyarakat memiliki narkoba di jalan Ade Irma Suryani,” ujar Sormin.

“Selanjutnya Kasat Narkoba AKP Sugiono memerintahkan KBO Narkoba Iptu P Sihotang untuk melakukan lidik dan pendalaman atas informasi tersebut,” jelasnya.

Kemudian setengah jam setelah informasi diterima, petugas melihat target sedang berdiri dekat motor. “Tersangka langsung diamankan serta dilakukan penggeledahan oleh petugas. Namun tidak ditemukan narkotika. Hingga kemudian petugas menemukan benda dilakban di dashboard motor tersangka berisi sabu-sabu sebanyak dua bungkus kecil,” terangnya.

Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti diboyong ke Sat Resnarkoba Polres Sibolga.

“Dan setelah urine tersangka ditest, hasilnya positif mengandung Amphetamine/Methampetamine,” beber Sormin.

Dari tersangka yang belum dipernah dihukum dan masih melajang itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yaitu satu unit handphone dari saku celana kiri depan, dan dari saku celana sebelah kanan belakang ditemukan uang tunai Rp 284 ribu.

Untitled 4
FOTO: Barang Bukti yang Diamankan dari Tersangka.

Kepada petugas, tersangka mengaku membeli sabu-sabu pada Sabtu (13/6/2020) sekira pukul 14.30 WIB di Sibolga Julu seharga Rp 130 ribu, dan kemudian kembali membeli seharga Rp 80 ribu dari seseorang yang identitasnya telah dikantongi polisi.

“Sabu-sabu tersebut dibeli tersangka rencananya untuk dikonsumsi bersama dengan temannya,” tambahnya.
“Tersangka sudah empat kali membeli sabu-sabu dari seseorang itu. Selain untuk dikonsumsi sendiri, juga atas suruhan orang lain untuk membeli sabu-sabu,” sambung Sormin.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (pr_snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *