SmartNews, Tapanuli – Apes bagi Esra Meyke Aritonang (30) ibu rumah tangga warga jalan Iyu Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut).
Saat menambal ban motor dan meninggalkannya beberapa saat, handphone miliknya yang tadinya diletakkan di dashboard motornya, hilang. Sang penambal ban mengaku tak mengetahui siapa yang membawa kabur handphone milik Esra Meyke Aritonang.
Tak terima handphonenya hilang begitu saja, Esra Meyke Aritonang melaporkannya ke Mapolres Sibolga pada Sabtu (16/5/2020).
Di hadapan polisi, Esra pun mulai memberikan keterangannya. Katanya, bahwa pada Kamis (14/5/2020) sekira pukul 19.30 WIB, dia bersama temannya berangkat dari rumah untuk membeli susu, namun dalam perjalanan, motor yang dikemudikannya bocor (kempes).
Selanjutnya, ban motornya ditambal di salah satu tambal ban di depan SPBU jalan SM Raja Kota Sibolga.
Sambil menunggu selesai, Esra bersama temannya pergi ke pusat perbelanjaan di dekat tambal ban tersebut dan meletakkan handphone merk Redmi 6 di dashboard motornya.
Usai berbelanja, Esra bersama temannya kembali mendatangi tempat tembal ban tadi.
Selanjutnya ia tak melihat lagi handphone miliknya tersebut di dashboard. Si tukang tambal ban yang ditanya korban mengaku tak mengetahuinya. Esra pun mengalami kerugian sebsar Rp 1.900.000, dan kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Sibolga.
Setelah laporan diterima polisi, Kasat Reskrim AKP D Harahap memerintahkan Unit Opsnal untuk melakukan lidik dan olah TKP.
“Pada Selasa pagi (16/6/2020) pukul 08.00 WIB, tersangka pelaku pencurian berhasil ditangkap di depan rumah pelaku. Tersangkanya seorang laki-laki pekerjaan buruh harian lepas berinisial YIKS (30) warga jalan Eka Satria, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Tapteng,” terang Sormin, pada Jumat malam (26/6/2020).
Dalam kasus ini, ada dua laki-laki ditangkap polisi. Selain YIKS, JRGS (28) warga jalan Sibolga Padangsidimpuan, Kelurahan Sarudik Tapteng, juga ditangkap. Bagaimana ceritanya?
Berawal pada Kamis (15/5/2020) pukul 20.45 WIB, tersangka YIKS dengan mengendarai motor jenis Honda Mega Pro warna biru tanpa plat membonceng JRGS yang saat itu keduanya hendak pulang ke Sarudik.
Keduanya saat itu usai mengisi BBM di SPBU jalan SM Raja Sibolga, Kelurahan Pancuran Gerobak selanjutnya hendak mengisi angin ban motor yang mereka bawa di tempat tambal yang sama.
Saat itu, kedua tersangka melihat handphone milik Esra di dashboard motor tersebut, sehingga kedua tersangka tak berniat lagi untuk mengisi angin ban.
“Selanjutnya, tersangka JRGS berjalan menuju tambal ban tersebut dan mengambil handphone milik korban, sementara tersangka YIKS dengan posisi standby di atas motor,” jelasnya.
Kedua tersangka selanjutnya bergerak ke arah Sibolga Julu, Kecamatan Sibolga Utara. Sementara, tersangka YIKS berada di rumah teman JRGS.
Saat itu tersangka JRGS membawa handphone tersebut. Dan sekembalinya, dia kepada YIKS menyebut, telah menjual handphone itu seharga Rp 400 ribu, namun masih menerima uang pembayaran sebanyak Rp 250 ribu.
Kemudian, uang penjualan handphone yang dibawa itu, dibagi.
Tersangka YIKS menerima uang sebesar Rp 150 ribu, dan sama JRGS sebesar Rp 100 ribu. Kedua tersangka selanjutnya pulang ke Sarudik.
Keesokan harinya tersangka JRGS menjemput uang kekurangan pembayaran handphone yang ia jual itu sebesar Rp 150 ribu.
Namun setelah uang itu diterima JRGS, tidak dibagikan kepada tersangka YIKS. “Tersangka JRGS ditangkap di depan rumahnya di Sarudik pada hari yang sama,” ujar Sormin.
Dari kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti handphone milik korban serta satu unit motor yang dikendarai kedua tersangka.
“Tersangka YIKS dan JRGS ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” Sormin menambahkan. (pr_snt)