SmartNews, Tapanuli – Polres Taput berhasil meringkus dua orang tersangka pelaku pembobol Toko Miduk di jalan SM Raja, Kota Tarutung, Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut) yang terjadi sekitar setahun lalu.
Kapolres Taput AKBP Jonner Samosir didampingi didampingi Kabag Ops Kompol Gamal Luciana, Kasat Reskrim AKP J Banjarnahor dan KBO Reskrim Ipda J Sianturi kepada wartawan dalam konferensi pers di Mapolres Taput pada Jumat (26/6/2020) menjelaskan, kedua tersangka inisial LM (30)warga Simpang Tiga, Desa Harianja, Kecamatan Pangaribuan dan BS (49) warga Desa Pakpahan, Kecamatan Pangaribuan, Taput.
“Kedua tersangka ditangkap sekira pukul 21 WIB pada Kamis (11/6/2020) di warung tuak di Kecamatan Pangaribuan,” terang Jonner Samosir.
Jonner memaparkan, bahwa kasus pembobolan Toko Miduk milik Nursinta Panggabean terjadi pada 1 Juli 2019 silam. “Ini kasus lama, sudah hampir setahun. Ini merupakan kerja keras kita,” jelasnya.
Dijelaskan, keduanya mengakui melakukan pembobolan toko tersebut. “Keduanya mengakui perbuatan tersebut. Mereka secara bersama-sama melakukan pembongkaran Toko Miduk. Dalam kasus ini ada dua orang lagi tersangka melarikan diri, inisial MS dan MA,” sebut Kapolres.
Diterangkan, sebelum keempat tersangka melakukan pembobolan toko tersebut, tersangka MS dan MA menghubungi LM dan BS untuk bertemu.
“Lalu pada (29/6/2019) keempat tersangka bertemu di sebuah kolam pancing di Kecamatan Pangaribuan, Taput, lalu membahas rencana pembongkaran tersebut,” paparnya.
Namun katanya, rencana untuk melakukan pembongkaran saat itu belum matang. Selanjutnya keempat tersangka berunding di Porsea, Kabupaten Toba untuk mematangkan rencana mereka.
“Setelah pembahasan matang di Porsea, keempat tersangka kemudian mempersiapkan segala peralatan dan langsung menuju Toko Miduk pada 1 Juli 2019 sekira pukul 01.00 WIB dini hari,” sambungnya.
“Dengan peralatan yang sudah lengkap, mereka berhasil membobol toko tersebut, di mana saat itu pemilik toko tidak berada di tokonya,” tambah Jonner.
Setelah berhasil masuk ke dalam toko, para tersangka berhasil membawa brangkas dari lantai satu. “Brangkas tersebut kemudian dimasukkan ke dalam mobil Avanza yang dirental pelaku dan membawanya kembali ke Porsea dalam keadaan tertutup. Mereka berempat selanjutnya sepakat menyimpan brangkas tersebut di salah satu rumah,” terang orang nomor satu di Polres Taput itu.
Selanjutnya tersangka MS dan MA diantar pulang ke Kecamatan Pangaribuan. Kemudian pada 3 Juli 2019, tersangka MS dan MA menjumpai tersangka LM dan BS, dan memberikan uang kepada LM sebesar Rp17 juta, dan kepada tersangka BS sebesar Rp30 juta.
Tersangka MS dan MA saat itu menjelaskan bahwa brangkas berisi uang hasil curian itu sudah bisa dibuka dan tidak dijelaskan berapa banyak uang di dalam brangkas. Lalu tersangka kembali ke Kecamatan Pangaribuan, sedangkan tersangka MS dan MA pulang ke Jakarta.
Masih Kapolres Taput menjelaskan, berdasarkan laporan pemilik toko, Nusrinta Panggabean mengaku mengalami kerugian 1 miliar atas pencurian di tokonya itu. Rincian uang 1 miliar itu, Rp 400 juta dan emas sekitar Rp 600 juta yang ada di dalam brangkas.
Disampaikan juga, bahwa setelah dilakukan pengembangan kasus pencurian tersebut terhadap tersangka dengan kejadian lain yang ada di Taput, terbongkar lagi bahwa terssangka LM bersama dengan inisial JH melakukan pembongkaran rumah pada (24/12/2019) di rumah Karel Garlen Pakpahan di Desa Sibingke, Kecamatan Pangaribuan, dan berhasil menggondol uang dari kamar rumah sebesar Rp 10.030.000 dan perhiasan emas 106 gram.
“Namun pencurian di rumah KGP hanya tersangka LM dan JH. Tersangka JH berhasil ditangkap pada (13/6/2020),” terangnya.
“Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Polres Taput untuk pengembangan dan juga kepentingan proses penyidikan. Sedangkan barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu 3 unit motor jenis B1 unit CBR, 1 unit motor Astrea Grand, 1 unit Yamaha RX King hasil kejahatan tersebut, 2 buah celana panjang dan satu kaos oblong,” Jonner Samosir menambahkan. (pr_snt)