Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di Kejari Sibolga

WhatsApp Image 2020 06 26 at 16.36.38
FOTO: Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di Kantor Kejaksaan Negeri Sibolga, Jumat 26 Juni 2020. (Foto: Istimewa)

SmartNews, Tapanuli – Pemusnahan barang bukti kasus narkotika di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga jalan Sutomo Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut) dilaksanakan, Jumat (26/6/2020) .

Dijelaskan, bahwa barang bukti kasus narkotika ini dari tahun 2019 dan 2020, dan dinyatakan sudah berkekuatan hukum tetap.

Bacaan Lainnya

Pemusnahan dilakukan bertepatan peringatan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI), dan menyambut Hari Bhakti Adhyaksa ke 60 tahun 2020.

Kepada wartawan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sibolga, Henri Nainggolan menjelaskan, pemusnahan dilakukan guna mendukung program pemerintah untuk meminimalisir dan mengantisipasi maraknya peredaran narkoba.

Dia menambahkan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 67 berkas perkara narkotika terhitung mulai Agustus 2019 hingga Juni 2020.

“Apabila ada putusan putusan berkekuatan hukum tetap, kami akan langsung memusnahkan barang bukti supaya jangan sampai beredar apalagi diperjualbelikan di masyarakat, karena kita sama-sama memerangi narkoba,” jelasnya.

Berikut ini barang bukti yang dimusnahkan, di antaranya, 16.729,02 gram ganja dari 18 berkas perkara, sabu-sabu 421,48 gram dari 46 berkas perkara, dan 27 butir pil ekstasi dari tiga berkas yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pemusnahan narkoba ini dilakukan dengan berbagai cara. Ada yang dilarutkan di dalam air panas, dan ada juga dengan cara dibakar.

Kajari Sibolga menerangkan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil tangkapan Polres Sibolga dan Tapanuli Tengah, dan telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga.

Lebih lanjut Kajari Sibolga menjelaskan, pemusnahan barang bukti narkoba itu dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti.

“Kami berusaha meminimalisir narkoba yang dijadikan barang bukti dari polres Tapanuli Tengah dan Kota Sibolga, jangan sampai ada barang bukti ini disalahgunakan atau dimanfaatkan orang yang tidak bertanggung jawab dari kejaksaan, sehingga kami dari pihak kejaksaan mengantisipasi ini segera,” tuturnya.

Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba itu dihadiri Wakil Wali Kota Sibolga, Edipolo Sitanggang, Ketua PN Sibolga, Gabe Dorris Mora Saragih, Kepala Lapas Klass II A Sibolga, Tapianus Antonius Barus, Anggota DPRD Sibolga, Andika Pribadi Waruwu.

Hadir juga Kadis Kesehatan Sibolga, Firmansyah Hulu, Kadis Kesehatan Tapteng, Nursyam, Kasat Narkoba Polres Tapteng, AKP Joe Napitupulu, Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Dahrun Harahap, Staf Ahli Pemkab Tapteng, Aris Sutrisno. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *