Tukang Antar Pesanan Sabu di Kota Sibolga Ditangkap Polisi, Tersangka Warga Sipange Tapteng

WhatsApp Image 2020 07 15 at 12.26.28
FOTO: Paparan Tersangka (kanan berdiri).

SmartNews, Sibolga – Personil Polsek Sibolga Selatan menangkap seorang buruh harian lepas (BHL) berinisial TH alias THS Alias T berusia 28 tahun warga Desa Sipange Lingkungan III, Kecamatan Tukka, Kab.Tapanuli Tengah (Tapteng) pada Rabu (8/7/2020).

Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin menjelaskan, penangkapan dilakukan terkait tindak pidana narkotika jenis sabu.

Bacaan Lainnya

“Tersangka TH ditangkap di Jalan SM Raja Gg Bersama Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga,” ujar Sormin dalam keterangan tertulis, Rabu (15/7/2020).

Dijelaskan, penangkapan tersangka TH berawal sekitar pukul 01.00 WIB. Personil Polsek Sibolga Selatan awalnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka TH memiliki narkoba.

Kapolsek Sibolga Selatan, Iptu Bremer Hulu selanjutnya memerintahkan Kanit Res Aiptu B.Hutasoit untuk melakukan lidik dan pendalaman atas informasi tersebut, dan sekitar pukul 02.30 WIB, TH ditangkap ketika sedang berjalan di TKP penangkapan.

Ketika dilakukan penggeledahan, dari tersangka TH, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah tabung plastik warna pink berisi satu bungkus sabu-sabu terbungkus plastik bening, dua buah pipa kaca, tiga buah mancis, satu buah jarum, tiga buah pisau lipat, satu unit handphone merk Nokia warna merah dan uang sebanyak Rp 10 ribu.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan ke Sat Narkoba Polres Sibolga, kemudian urine ditest dan positif mengandung Amphetamine,” kata Sormin.

Kepada polisi, pria lajang yang belum pernah dihukum ini mengaku sabu-sabu tersebut akan ia serahkan kepada seseorang yang disuruh oleh seseorang (identitas telah dikantongi polisi).

“Tersangka sebagai pengantar pesanan sabu kepada orang-orang yang memesan, dan sudah berlangsung 3 kali dengan menerima imbalan Rp 10 ribu sekali antar. Namun untuk keempat kalinya, tersangka TH tertangkap sebelum sabu-sabu tersebut sampai kepada pembelinya,” jelasnya seraya menyebutkan bahwa tersangka mengenal orang yang menyuruh untuk mengantarkan sabu-sabu tersebut.

Kronologis, pada Rabu (8/7/2020) pukul 01.45 WIB saat tersangka berada di rumah kosong di TKP, ia dihubungi oleh orang yang biasa menyuruhnya untuk mengantar sabu-sabu agar datang ke rumahnya.

Setelah tersangka tiba di rumah penjual sabu-sabu tersebut. “Antarkan dulu sabu-sabu sama (identitas telah dikantongi) di Jalan Mahoni/II Sibolga harganya Rp 50.000,” kata penjual sabu kepada tersangka.

Selanjutnya tersangka TH menerima uang Rp 10 ribu sebagai imbalan untuk mengantar sabu-sabu tersebut.

Setelah sabu-sabu diterima tersangka, kemudian dimasukkan ke dalam tabung plastik warna pink, dan ia bergegas pergi untuk mengantarkan sabu-sabu kepada orang yang memesan.

Namun saat tersangka berjalan, TH langsung ditangkap personil Polsek Sibolga Selatan, dan kemudian pada tangan kirinya digeledah tabung plastik warna pink berisikan 1 bungkus sabu-sabu terbungkus plastik bening dibalut kertas timah rokok dan barang bukti lainnya.

Selain melakoni aktivitasnya sebagai pengantar sabu-sabu, tersangka juga mengonsumsinya.

“Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” Sormin menambahkan. (pr_snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *