SmartNews, Taput – Mariamsyah boru Siahaan sedang diperhadapkan dengan gugatan perdata yang didaftarkan oleh tiga orang anaknya di Pengadilan Negeri (PN) Tarutung, Kab.Tapanuli Utara (Taput), Sumatra Utara (Sumut).
Sebagaimana melansir Antara Rabu (15/7/2020) hal ini gara-gara harta yang berhasil dikumpulkan bersama mendiang suaminya, yaitu satu unit rumah di Jalan Tuasan, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kota Medan.
Rumah itu sudah terjual seharga Rp 800 miliar pada tahun 2019 lalu. Itulah yang menjadi penyebab gugatan perdata ketiga anaknya terhadap Mariamsyah yang saat ini berdomisili di Jalan RSU Desa Pasaribu, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumut.
“Air susu dibalas air tuba, bahkan darah yang mengalir dari tubuh saya sewaktu melahirkan mereka pun tak mampu dibalas. Namun, hari ini, saya harus menghadapi gugatan hukum dari mereka,” ucap Mariamsyah kepada wartawan usai menghadiri sidang mediasi yang digelar di PN Tarutung, Rabu (15/7/2020).
Mariamsyah saat menghadiri sidang tersebut ditemani putra bungsunya, Ridwan Panjaitan dan menantunya Murni Panggabean serta sejumlah penasihat hukum, Ranto Sibarani, Olsen Lumbantobing, dkk.
“Sudah beberapa kali saya dibuat susah oleh mereka, bahkan saya pernah diusir dari rumah,” akunya dengan mata berkaca-kaca seperti berupaya menekan rasa kesedihannya.
Sementara itu, anak keempatnya bernama Ridwan juga memberikan keterangan soal muasal gugatan terhadap ibunya.
“Ibu kami digugat anak kandungnya sendiri karena menjual rumah,” kata Ridwan.
Disebutkan, ketiga saudara laki-laki, maupun saudara perempuannya yang menggugat ibu mereka adalah Bontor Budianto Panjaitan seorang aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pertanian Tobasa, Lettu Mervin Panjaitan merupakan anggota TNI AURI Probolinggo, serta Lasmawati Delima Panjaitan yang tinggal di Desa Sileang Toruan, Humbahas.
Sidang dimulai pada pukul 12.00 WIB, dengan agenda kelengkapan para pihak yang dipimpin Majelis Hakim PN Tarutung, untuk selanjutnya menggelar sidang mediasi.
Akan tetapi agenda sidang mediasi dengan mediator hakim PN Tarutung, Nugroho Situmorang, tak berhasil mencairkan persoalan kedua pihak yang berperkara, hingga keputusan melanjutkan sidang gugatan bakal digelar.
Sementara itu, Bontor Panjaitan anak sulung Mariamsyah salah seorang penggugat, menyebutkan, alasannya turut melayangkan gugatan terhadap ibunya adalah persoalan tidak dilibatkan, dan tidak mendapatkan bagian atas penjualan rumah oleh Mariamsyah.
“Alasan saya, pertama, saya tidak mengetahui rumah itu dijual. Yang kedua, bagian saya tidak ada. Saya sendiri, tidak ingin ada mediasi lagi,” katanya. (Ant_snt