Bernyanyi, Berjoget Lalu Senggolan dan Tersinggung, Lukman Siregar Dibunuh

WhatsApp Image 2020 08 06 at 15.34.26
FOTO: Paparan Tersangka di Mapolres Padangsidimpuan.

SmartNews, Padangsidimpuan – Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap penyebab seorang laki-laki yang ditemukan tewas dengan kondisi telungkup di dekat pekuburan kawasan wisata Bukit Simarsayang, Kelurahan Bonan Dolok, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sumatra Utara (Sumut) pada Minggu pagi (2/8/2020).

Upaya kerja keras Polres Padangsidimpuan juga akhirnya berhasil mengungkap identitas korban bernama Lukman Siregar berusia 33 tahun, warga Pargarutan Julu, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).

Bacaan Lainnya

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan kepolisian, ada lima orang laki-laki ditangkap petugas sebagai tersangka yang menghabisi nyawa korban. Kelimanya merupakan warga Kota Padangsidimpuan.

Kapolres Padangsidimpun, AKBP Juliani Prihartini dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (6/8/2020) menjelaskan, kelima tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda pada Minggu dini hari (2/8/2020) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kelima tersangka, berinisial ZH (32), ANH (35), ER (20), AR (23) dan S (36).

“Tersangka S melakukan upaya melawan petugas hendak mengambil barang bukti sepeda motor milik korban. Yang bersangkutan melawan petugas dan salah satu anggota kami saat ini berada di rumah sakit, dan terhadap tersangka S dilakukan tindakan tegas terukur. Yang bersangkutan (tersangka S) meninggal dunia,” ungkap Juli Prihartini.

Kapolres menerangkan, motif kasus pembunuhan ini dimulai pada saat para tersangka dan korban berada di pakter tuak yang ada di kawasan wisata bukit Simarsayang.

“ Di sana dari pukul 12.00 WIB, di situ ada korban termasuk juga ada pelaku dan minum dan terus berlanjut, bernyanyi, berjoget dan terjadi senggolan akhirnya muncul rasa ketidaksenangan ataupun sakit hati,” papar Juli.

Korban yang saat itu hendak pulang diikuti para tersangka. “Ini pakter tuak, langsung diikuti dengan sepeda motor mega pro. Persis diturunan sebelum ke bawah, itu (korban) dihadang (tersangka) dan terjadi penganiayaan terhadap korban,” jelasnya.

Terhadap tersangka, dikenakan pasal 340 KUHPidana Subs pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 170 Ayat (2), ke 3 Jo Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun maksimal seumur hidup.

Terpisah, istri korban kepada wartawan minta para pelaku dihukum mati. “Kalau penangkapannya sangat senang pak, trus kalau bisa dihukum mati aja (para tersangka),” Jumaisah Nasution.

Sebelumnya, warga dihebohkan dengan ditemukannya mayat korban dengan kondisi telungkup dan pada bagian wajahnya terluka.

Korban saat itu ditemukan sekitar pukul 07.00 WIB oleh warga yang sedang berolahraga dan melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian setempat. (D_snt_psp)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *