Duh, Anak di Bawah Umur Terlibat Pencurian di Kios Pakaian di Kota Sibolga

WhatsApp Image 2020 08 10 at 23.37.27
FOTO: Paparan Tersangka dan Barang Bukti.

SmartNews, Sibolga – Seorang pelajar berinisial DSL berusia 16 tahun di Kota Sibolga, Sumatra Utara (Sumut), bersama temannya seorang buruh harian lepas berinisial BL (24) membobol sebuah kios pakaian di Jalan SM Raja, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas.

Kedua pelaku warga Jalan Sibolga Baru, Kelurahan Pancuran Kerambil itu, ditangkap pada Kamis sore (6/8/2020) sekira pukul 15.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin menjelaskan, pelaku BL ditangkap di salah satu Warnet di Jalan Sibolga Baru, dan setelah dilakukan pengembangan, petugas menangkap DSL yang sedang naik motor di Jalan Kuda Laut arah gunung Sibolga.

Dijelaskan Sormin, penangkapan terhadap kedua pelaku setelah Polsek Sibolga Sambas menerima laporan M Idrus Piliang (33) pada Senin (13/7/2020).

Warga Jalan SM Raja Gg Kenanga Kelurahan Aek Parombunan Kota Sibolga itu menceritakan pada Minggu pagi (12/7/2020) pukul 07.30 WIB, kios miliknya sudah dibobol pencuri. Pintu kios terbuka, namun saat itu kondisinya tampak tertutup.

Korban yang memeriksa barang-barang dalam kios sudah kehilangan celana panjang Sirwal CT Premium sebanyak 150 pcs, sehingga jika dikalkulasi, Idrus Piliang mengalami kerugian Rp 5 juta.

“Setelah menerima laporan tersebut, Kapolsek Sibolga Sambas, Iptu Royamber Panjaitan, memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan olah TKP,” terang Sormin, Selasa (11/8/2020).

Sormin menambahkan, dalam kasus pencurian ini, ada satu orang teman kedua tersangka melarikan diri dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

“Pencurian dilakukan tersangka dengan merusak gembok pintu sebanyak 2 buah dengan menggunakan besi yang dibawa dari rumah tersangka BL,” jelasnya.

“Celana yang dicuri tersangka sebahagian dibagikan kepada temannya dan lainnya dijual kepada identitas telah kita kantongi seharga Rp 230 ribu, dan sisanya disimpan tersangka BL di rumahnya untuk dipakai,” terangnya.

Dalam kasus ini, lanjut Sormin, petugas juga mengamankan barang bukti motor yang digunakan tersangka.

Tersangka BL ditahan di RTP Polsek Sibolga Sambas karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3e,4e dan 5e Subs 362 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun, sedangkan tersangka DSL masih di bawah umur tidak ditahan serta dijamini oleh pihak keluarga, dan akan dilakukan upaya Diversi (penyelesaian hukum di luar peradilan). (pr_snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *