SmartNews, Tapteng – Petugas Bandara Ferdinand Lumbantobing, Pinangsori, Tapteng, Sumatra Utara (Sumut) Kamis siang (20/8/2020) berhasil menggagalkan pengiriman paket berupa 2500 bungkus rokok ilegal.
Pengungkapan ini berawal setelah kecurigaan petugas Aavsec di Security Check Point (SCP) Bandara yang melihat barang bawaan.
Informasi diperoleh wartawan dari otoritas bandara menyebutkan, bahwa rokok yang dikemas dalam bentuk koli/dus, berjumlah 5 koli/dus itu, berasal dari pengirim di Kota Padangsidimpuan hendak dikirim ke Banjarmasin Kalimantan.
Rencananya, paket tersebut hendak dikirim melalui Lion Parcel dan diangkut menggunakan pesawat Wings Air.
Pihak Bandara, melalui Kepala Unit Keamanan (Avsec), Jansen Saragih menjelaskan, bahwa kejadian penggagalan pengiriman rokok dari bandara tersebut baru kali ini terjadi.
“Benar, ini pertama kali terjadi dan berkat kejelian dan insting dari anggota Avsec kita sesuai dengan SOP di SCP 1 gedung terminal terhadap pengiriman barang Cargo milik Lion Parcel menggunakan X-Ray, didapati bahwa terdapat barang yang akan dikirim dengan tujuan ke Banjarmasin tidak sesuai isi dalam kemasan barang dengan dokumen Surat Muatan Udara (SMU)-nya, maka petugas melakukan manual check atas barang tersebut, ternyata isi dalam kemasan dus berisi 250 slop rokok atau 2500 bungkus yang tidak menggunakan cukai,” kata Jansen.
Rokok tersebut kata dia, ber merk Luffman, sedangkan isi barang dalam dokumen SMU-nya adalah Shampo.
Jansen juga menjelaskan hingga saat ini kasus tersebut masih dalam proses investigasi. “Untuk kronologis atas kejadian ini, tentu nanti kita akan berkoordinasi dengan kepabeanan, dan masih kita dalami siapa pemilik dan motif dari pengiriman rokok ilegal ini,” ungkapnya.
Dia menambahkan, jika tidak secara langsung membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan, tentu akan ada tindakan/konsekuensi terhadap jasa pengiriman, tergantung nanti hasil dari investigasi berikutnya.
Lebih lanjut Jansen Saragih mengimbau agar masyarakat pengguna jasa angkutan udara melalui Bandara Dr. FL. Tobing tidak berniat untuk melakukan pengiriman barang – barang yang dapat menyalahi ketentuan dan peraturan Perundang-undangan.
Karena kata Jansen, para petugas Avsec di Bandara FL. Tobing telah dibekali kompetensi untuk melakukan pemeriksaan orang dan barang bawaan yang akan diangkut oleh pesawat udara.
“Jangan sampai nanti masyarakat terkena sanksi pidana sebagaimana tertuang dalam UU No. 1 Tahun 2009 tentang penerbangan,” tegasnya. (jp)