Duh, Wartawan Dilarang Meliput di RSUD Doloksanggul

WhatsApp Image 2020 09 09 at 15.43.09
Wartawan Dilarang Meliput di RSUD Doloksanggul

SmartNews, Humbahas – Pihak RSUD Doloksanggul Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatra Utara (Sumut), melarang wartawan meliput terkait perkembangan penanganan Covid-19 di rumah sakit tersebut, Rabu (9/9/2020).

Insiden pelarangan itu bermula saat salah seorang wartawan media elektronik berniat akan merekam gambar suasana tampak depan dari RS tersebut. Namun tetiba 2 orang Satpam yang berjaga di pintu masuk langsung melarang dengan alasan yang kurang jelas.

Bacaan Lainnya

Satpam tersebut menyarankan wartawan mendatangi pos pengaduan. Mereka juga tak mengetahui apakah RS itu memiliki bagian Humas atau tidak.

Terkait hal ini, Direktur RSUD Doloksanggul, Netty Iriani Simanjuntak juga berpandangan yang sama dengan pihak keamanan tersebut.

Ia menegaskan tidak memperbolehkan wartawan untuk meliput di RSUD Doloksanggul dengan alasan kenyamanan pasien.

“Kami harus pastikan betul semua pasien dan pengunjung aman,” jawab Netty melalui pesan WhatsApp (WA) yang dikirim ke nomor hape wartawan.

Namun sayangnya, sesuai amatan media, meski pandemi Covid-19 makin melonjak di Humbahas yang pasiennya mayoritas tenaga medis RSUD itu, aturan protokol kesehatan tidak diterapkan secara sungguh-sungguh.

“Direktur RSUD Doloksanggul melarang wartawan (meliput) dengan dalih menjamin kesehatan pendatang maupun pasien, padahal aturan protokol kesehatan sendiri tak diterapkan di sini,” ungkap Rachmat Tinton, wartawan TvONe.

Menanggapi hal itu, Ketua Persatuan Wartawan Reformasi Indonesia, Porman Tobing mengaku sangat menyesalkan insiden pelarangan itu.

“Dalam sepekan terakhir sudah ada 2 kali insiden pelarangan wartawan meliput, yakni di KPU dan RSUD. Ini jelas mengkebiri hak-hak kita sebagai jurnalis,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihak RSUD Doloksanggul juga tak elok menggunakan alasan demi kenyamanan pasien, sebab wartawan yang datang ke sana tugasnya hanya untuk meliput berita untuk dirilis.

Katanya lagi, wartawan yang berkunjung ke RSUD Doloksanggul juga taat aturan protokol kesehatan, bukan datang untuk menularkan Covid-19.

“UU Pers Pasal 18 ayat 1 dengan tegas mengatakan akan ada sanksi jika wartawan dilarang meliput tanpa ada alasan jelas, yakni sanksi pidana kurungan 2 tahun penjara atau denda Rp 500 juta,” jelasnya. (rtb)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *