Segera Diberlakukan di Taput, Warga Tak Pakai Masker Didenda Rp150 Ribu

WhatsApp Image 2020 09 14 at 15.09.54
FOTO: Polisi Memakaikan Masker kepada Warga di Tarutung, Tapanuli Utara. (Istimewa)

SmartNews, Taput – Operasi Yustisi di Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) melibatkan tim gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan Dinas Kesehatan.

Mereka turun ke lapangan untuk sosialisasi pendisiplinan protokoler kesehatan sekaligus membagikan masker kepada warga.

Bacaan Lainnya

“Hal ini dilakukan mengingat penyebaran virus Corona (Covid-19) yang hingga saat ini masih belum menunjukkan angka penurunan, baik angka secara nasional maupun di setiap daerah di Indonesia,” ujar Kapolres Taput AKBP Jonner MH Samosir melalui Kasubbag Humas, Aiptu Walpon Baringbing, Senin sore.

Dijelaskan Walpon, Operasi Yustisi ini dilakukan serentak oleh Kepolisian RI di seluruh Indonesia.

“Operasi Yustisi dimulai hari ini, Senin 14 September 2020 melibatkan unsur TNI, Polri, Satpol PP dan Dinas Kesehatan di masing-masing wilayah, bertujuan untuk meningkatkan displin warga untuk mematuhi aturan protokol kesehatan,” bilangnya.

Kemudian lanjutnya, berdasarkan Inpres No 6 tahun 2020 yang ditindak lanjuti dengan Peraturan Bupati Taput No 40 tahun 2020, petugas gabungan dari TNI , Polri, Satpol PP dan Dinas Kesehatan Taput, terjun ke lapangan untuk mensosialisasikan Inpres dan Perbup tersebut serta membagikan masker ke warga untuk mengingatkan warga agar selalu displin untuk mematuhi aturan tentang protokol kesehatan.

“Jauh hari sebelum operasi ini dijalankan, petugas gabungan kita sudah sosialisasi ke masyarakat di setiap kecamatan. Namun untuk kali ini, kita akan lebih serius lagi mengingatkan warga,” tegas Walpon.

Katanya, dari hasil analisa pihaknya di lapangan, masih banyak warga yang melanggar aturan protokol kesehatan.

“Jadi, mengingat dalam peraturan Bupati Taput nomor 40 tahun 2020 ini ada sanksi berupa administrasi dan denda, sehingga sebelum penindakan kita terapkan, lebih baik kita ingatkan dulu agar masyarakat jangan terkejut,” ungkapnya.

“Tim gabungan kita yang bergerak hari ini di lapangan, masih membagi-bagi masker. Mereka berpindah-pindah tempat agar semua tahu, sambil memberikan masker, kita juga mengingatkan warga,” tegasnya lagi.

Dia mengungkapkan, tiga hari ke depan penindakan sudah diberlakukan berupa denda Rp 150.000 bagi yang tidak nenggunakan masker di luar rumah apabila bepergian, serta sanksi sosial lainya.

“Apabila kita sudah melakukan penindakan nantinya, masyarakat jangan terkejut. Sesuai aturan kita sudah terapkan. Intinya, aturan itu dibuat untuk kepentingan kita, agar kita terhindar dari wabah Covid-19 yang terjadi saat ini, serta kita ikut berperan untuk memutus perkembangan virus ini,” terangnya.

“Untuk itu kita menghimbau kepada masyarakat, mari peduli dengan diri kita, keluarga kita juga teman-teman kita. Dengan disiplin mengikuti protokol kesehatan, kita sudah berperan untuk memutus mata rantai perkembangan covid -19 ini. Pakai masker, rajin cuci tangan, jaga jarak dan hindari kerumunan,” Walpon menambahkan. (pr-snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *