Pilkada Sibolga, Wakil Wali Kota Edipolo Sitanggang Cuti, Ahmad Sulhan Sitompul Ajukan Mundur dari ASN

Untitled 1
FOTO: Edipolo Sitanggang (kanan) dan Ahmad Sulhan Sitompul (kiri).

SmartNews, Tapanuli – Pada perhelatan Pilkada serentak 2020, satu orang ASN bakal ikut bertarung di Pilkada Kota Sibolga, pada 9 Desember 2020 mendatang. Dia adalah Ahmad Sulhan Sitompul, yang maju dari jalur perseorangan.

Kemudian, Wakil Wali Kota Sibolga, Edipolo Sitanggang juga maju sebagai Calon Wakil Wali Kota Sibolga.

Bacaan Lainnya

Mengutip situs resmi Pemkot Sibolga, Selasa malam (6/10/2020), Sekretaris Daerah (Sekda) M Yusuf Batubara menjelaskan, bahwa status Wakil Wali Kota Sibolga, Edi Polo Sitanggang sudah cuti, dan Ahmad Sulhan Sitompul sudah mengajukan pengunduran diri sebagai ASN.

“Sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, dan Permendagri Nomor 74 Tahun 2016, tentang cuti di luar tanggungan negara bagi kepala daerah maupun wakil kepala daerah yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama. Maka dapat kami sampaikan bahwa Pak Edi Polo Sitanggang telah mengajukan cuti di luar tanggungan negara,” ujar Yusuf Batubara.

“Surat resmi atas permohonan cutinya Pak Edi Polo, tertuang dalam Surat Gubernur Sumatera Nomor : 850/6807/2020, tertanggal 10 September 2020. Dalam surat tersebut ditegaskan, terhitung tanggal 26 September 2020 sampai dengan tanggal 5 Desember 2020. Pak Edi Polo cuti di luar tanggungan negara. Di mana pada masa cuti diluar tanggungan negara tersebut, seluruh gaji yang melekat pada Pak Edi Polo sebagai Wakil Wali Kota, tidak lagi diterima. Serta seluruh fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya, tidak lagi dapat digunakan di masa cuti ini,” bebernya.

Sementara itu, terkait status Ahmad Sulhan Sitompul, Sekda menjelaskan, telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai ASN, sesuai dengan tahapan Pemilukada 2020.

“Surat tersebut telah diteruskan kepada BKN, untuk dilakukan proses penerbitan surat pemberhentian dengan hormat yang bersangkutan sebagai ASN. Namun proses ini akan berjalan, seiring nantinya oleh KPU yang bersangkutan ditetapkan sebagai pasangan calon,” jelas Yusuf Batubara mengakhiri. (snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *