Datang dari Riau, Pria Ini Ditusuk Pakai Kayu di Tapanuli Utara

WhatsApp Image 2020 10 09 at 17.22.24
FOTO: Korban saat akan Dievakuasi oleh Warga dan Polisi. (Dok_Istimewa)

SmartNews, Tapanuli – Kisruh masalah kepemilikan tanah di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatra Utara (Sumut), berujung terjadi penganiayaan. Akibatnya, Anton Sujarwo Simorangkir ditusuk pakai kayu bercabang hingga terkapar.

Kapolres Taput, AKBP Jonner MH Samosir melalui Kasubbag Humas, Aiptu Walpon Baringbing kepada wartawan menjelaskan, kisruh saling klaim kepemilikan tanah ini terjadi di Pea Tolong Desa Simorangkir Julu, Kecamatan Siatas Barita.

Bacaan Lainnya

“Korban berusia 36 tahun (Anton Sujarwo Simorangkir warga jalan Darat Kecamatan Boglas, Kabupaten Meranti Riau,” ujar Aiptu Walpon mengawali keterangannya, Jumat (9/10/2020).

Dijelaskan Walpon, sebelum kejadian penganiayaan, korban datang dari Riau ke tempat orangtuanya bermaksud untuk mengurus masalah tanah tersebut. “Kejadian penganiayaan terjadi sekitar pukul 10.30 WIB, Kamis 8 Oktober 2020,” ujarnya.

Dijelaskan, Anton Sujarwo Simorangkir dianiaya tiga tersangka pelaku yakni; HS (20), PS (38) dan AMD STS (37) warga yang sama. “Ketiga tersangka sudah kita tahan di Polres Taput,” jelas Walpon.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Polisi terhadap ketiga tersangka, terungkap bahwa awal kejadian tersebut pada Rabu (7/10/2020).

“Korban mendatangi orangtua tersangka di tempat kejadian menanyakan tentang kepemilikan tanah yang kuasai oleh orang tua tersangka. Lalu terjadi argumentasi antara orangtua tersangka dengan korban, sehingga korban memaki-maki orangtua tersangka,” kata Walpon.

Lalu orangtua tersangka memberitahukan hal tersebut kepada anaknya HS dan AMD. Setelah mendapat informasi tersebut, lalu tersangka HS, AMD, besoknya mengajak saudaranya PS ke ladang.

“Karena mereka yakin bahwa korban masih akan datang ke tempat kejadian untuk memperjelas hak kepemilikan tanah dimaksud. Keesokan harinya, korban bersama Luciana br Hutagalung dan Pomario Unero br Simorangkir datang dan bertemu dengan ketiga tersangka,” terangnya.

“Sempat terjadi berdebat, lalu AMD dan korban bertinju dan bergulat. Setelah mereka bergulat, lalu PS ikut memegang korban membantu AMD. Kedua orang ibu-ibu teman korban datang dengan memegang parang , lalu HS datang dan menangkap parang yang dibawa ibu-ibu teman korban tersebut,” jelasnya.

“Saat terjadi pergulatan AMD dan korban, lalu HS mencari alat berupa kayu-kayu yang ada di tempat kejadian untuk memukul korban. Setelah HS menemukan kayu tersebut, lalu menusukkannya ke pinggang korban beberapa kali,” sambung Walpon.

“Setelah korban tidak berdaya, lalu mereka meninggalkannya di tempat kejadian. Begitu kita menerima laporan atas peristiwa tersebut, anggota kita berangkat ke TKP dan membawa korban ke RSU Tarutung serta mengamankan barang bukti,” tambahnya.

Menurut Walpon, kronologis kejadian itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan. “Ini kita dapat dari tersangka maupun saksi-saksi serta barang bukti. Jadi kalau ada beredar di medsos peristiwa tersebut ada katanya pembacokan, itu tidak benar. Kita mendapat keterangan berdasarkan fakta. Luka korban akibat benda tumpul bukan benda tajam,” pungkasnya. (snt_ril)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *