SmartNews, Tapanuli – Polisi menangkap dua orang laki-laki dari sebuah rumah di jalan KH Ahmad Dahlan Gg Ojolali, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Sumatra Utara (Sumut).
Kedua laki-laki tersebut berinisial HBZ (50) nelayan warga jalan Elang Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, dan inisial CCZ (33) pedagang ikan warga jalan SM Raja Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan.
“Kedua tersangka ditangkap dalam kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Paur Subbag Humas, Ipda JS Sinurat kepada wartawan, Jumat (23/10/2020).
Selain menangkap kedua tersangka, personil Polres Tapteng juga mengamankan barang bukti dua paket kecil sabu-sabu terbungkus plastik dan seberat 0,23 gram. Dua buah hape dan sebuah gunting.
Sinurat menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berawal pada Selasaa malam (14/10/2020) sekitar pukul 20.20 WIB, personil Polres Tapteng mendapat informasi dari masyarakat bahwa di jalan KH Ahmad Dahlan Gang Ojolali Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sambas, Kota Sibolga, sering dipergunakan sebagai tempat pesta narkoba jenis sabu, tepatnya di dalam sebuah rumah.
“Berdasarkan informasi tersebut, personil Polres Tapteng selanjutnya melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut. Setelah yakin, petugas mendatangi TKP dan mengamankan tersangka HBZ dan CCZ,” terang Sinurat.
Untuk proses hukum selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tapteng. “Terhadap kedua tersangka dapat dipersangkakaan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) Dari UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” Sinurat mengakhiri keterangannya. (snt_ril)