Pria Ini Susul Temannya di Polres Tapteng

WhatsApp Image 2020 10 21 at 12.43.35
FOTO Tersangka VSP.

SmartNews, Tapanuli – Polisi menangkap seorang laki-laki berinisia VSP berusia 24 tahun warga jalan Sibolga Padangsidimpuan Lingk II Kelurahan Lumut, Kecamatan Lumut, Tapteng, Sumatra Utara (Sumut). Kasusnya, tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Paur Subbag Humas, Ipda JR Sinurat menjelaskan, tersangka VSP ditangkap petugas di jalan Bandara Gang Gereja Lingkungan Mekar Sari, Kelurahan Pinangsori, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), tepatnya di dalam sebuah rumah.

Bacaan Lainnya

“Dari tersangaka VSP, petugas mengamankan barang bukti sebuah botol merk Mentos warna putih, di dalamnya berisi 12 paket kecil sabu-sabu,” kata Sinurat dalam keterangan tertulis diterima SmartNews, Tapanuli, Jumat (23/10/2020).

Selain barang bukti tersebut, petugas juga mengamankan sebuah botol merk yang sama terbalut lakban warna hitam, di dalamnya berisi 16 paket kecil sabu-sabu, dan sebungkus kotak rokok.

“Di dalamnya juga ditemukan berisi sabu-sabu terbungkus tisu. Total barang bukti sabu-sabu seberat 3,71 gram,” ungkap Sinurat.

Dijelaskan, penangkapan tersangka VSP berawal pada Jumat (16/10/2020) sekira pukul 17.00 WIB, setelah polisi melakukan pengembangan pascatertangkapnya dua orang lak-laki warga Kecamatan Pinangsori, berinisial TPS dan S saat akan melakukan transaksi narkotika sabu-sabu.

“Tersangka VSP ditangkap petugas di rumah tersangka TPS. Dan ditemukan barang bukti narkotika tersebut di atas plafon rumah TPS,” ungkapnya.

Guna proses hukum lebih lanjut, tersangka VSP dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tapteng. “Terhadap tersangka VSP dapat dipersangkakan melanggar pasal Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) dari UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (snt_ril)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *