Polisi Tapteng Amankan Pria Warga Sibolga di Sibuluan Nalambok

Untitled 13
FOTO Tersangka Diamankan di Kantor Sat Resnarkoba Polres Tapteng.

SNT, Tapteng – Personil Polres Tapteng kembali menangkap seorang warga dalam kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.

Kali ini, laki-laki berinisial SP berusia 24 tahun warga jalan Zainul Arifin, Kelurahan Kota Baringin, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, Sumatra Utara.

Bacaan Lainnya

Kuli bangunan ini ditangkap personil Polres Tapteng di jalan Sibolga-Padangsidimpuan, Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapteng.

Dari tersangka SP, personil Polres Tapteng mengamankan barang bukti satu paket kecil sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat 0,25 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan duit tersangka SP sebesar Rp 12 ribu.

Dijelaskan Sinurat, tersangka SP ditangkap sekira pukul 20.10 WIB, Rabu (7/10/2020) lalu di Gang jalan Sibolga-Padangsidimpuan, Kelurahan Sibuluan Nalambok, Sarudik, Tapteng.

Barang bukti tersebut didapat petugas setelah dilakukan penggeledahan badan tersangka SP. “Sabu-sabu satu paket kecil tersebut didapat petugas dari tangan sebelah kanan tersangka SP. Sementara uang Rp 12 ribu didapat dari saku sebelah kanan depan tersangka SP,” ujar Sinurat kepada wartawan, Selasa malam (27/10/2020).

Selanjutnya, tersangka SP dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Tapteng untuk proses hukum lebih lanjut.

“Terhadap tersangka dapat dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) dari UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *