SNT, Sibolga – Dua orang ibu rumah tangga (IRT) bareng dua pria diamankan personil Polsek Sibolga Sambas dari sebuah rumah di Jalan Elang, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatra Utara (Sumut) sekira pukul 23.00 WIB, Kamis (15/10/2020). Mereka diamankan setelah polisi mendapat informasi bahwa ada pesta narkoba di sebuah rumah.
Hal ini dibenarkan Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (31/10/2020).
“Mendapat informasi tersebut, pada pukul 22.45 WIB, Kapolsek Sibolga Sambas Iptu Royamber Panjaitan memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan,” kata Sormin.
Benar saja, kedua IRT tersebut dan dua orang pria sedang berada di dapur rumah tersebut, diduga usai mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. Mereka adalah insisial P (38) buruh harian lepas (BHL) warga Jalan SM Raja Gg Kenanga, Kelurahan Aek Parombunan, inisial BS (30) nelayan warga yang sama.
Kemudian inisial A (25) IRT warga Jalan Elang Kelurahan Aek Manis dan insial SA (29) IRT warga Jalan Walet, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan.
“Di tempat tersebut, petugas menemukan sebuah kaca pirek bekas bakaran sabu dan sebuah alat hisap/bong. Dan dari hasil interogasi ke empat tersangka mengakui usai mengonsumsi sabu-sabu. Mereka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolsek Sibolga Sambas dan kemudian diserahkan ke Polres Sibolga,” terang Sormin.
“Setelah urine keempat tersangka ditest, positif mengandung Amphetamine,” bilangnya.
Berdasarkan hasil keterangan yang diperoleh Polisi, sabu-sabu yang dikonsumsi para tersangka dibeli oleh tersangka A seharga Rp 50 ribu pada Kamis (15/10/2020) pukul 21.00 WIB di Jalan SM Raja Gg Kenanga, Kelurahan Aek parombunan dari orang yang identitasnya telah diketahui Polisi.
“Uang Rp 50 ribu milik tersangka P, dan sabu-sabu itu dibeli tersangka A bersama tersangka BS. Sementara yang merakit alat hisap/bong adalah tersangka P, dan menurut keterangan para tersangka, mereka pesta sabu baru satu kali,” ungkap Sormin.
Lebih lanjut dijelaskan, yang menghubungi penjual sabu-sabu adalah tersangka A. Sementara tersangka SA tinggal bersama di rumah tersangka A lebih kurang 3 minggu, sebab suami tersangka A sedang melaut.
Terungkap juga bahwa dari catatan kepolisian, tersangka P pernah dihukum tahun 2019 dalam kasus Narkotika dan dihukum selama 1,5 tahun di Lapas Klas II A Tukka dan telah berumah tangga anak 5 orang.
Sementara tersangka BS juga pernah dihukum tahun 2010 dalam kasus Narkotika dan dihukum selama 2 tahun 5 bulan di Lapas Klas IIA Tukka dan belum berumah tangga. Sedangkan tersangka A belum pernah dihukum dan telah berumahtangga anak 2 orang, dan tersangka SA juga belum pernah dihukum dan telah berumahtangga anak 3 orang.
“Keempat tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 atau pasal 127 ayat (1) huruf A Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” Sormin mengakhiri keterangannya. (snt_ril)