Langgar Protokol COVID-19, Habib Rizieq Didenda Rp 50 Juta

tiba
Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab saat tiba di Indonesia. Habib Rizieq Syihab menumpangi pesawat Saudia SV816 dari Jeddah, tiba di RI, Selasa (10/11/2020). (FOTO: Dok)

SNT, Jakarta – Habib Rizieq diberikan saksi administratif oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Sanksi tersebut diberikan lantaran Rizieq melanggar aturan protokol COVID-19.

Kepada wartawan, Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, menjelaskan, denda yang dikenakan kepada Rizieq sebesar maksimal Rp 50 juta.

“Iya, kena. Sanksinya sebagaimana diatur di protokol COVID-19, berlaku semua sama,” kata Arifin saat menyambangi markas FPI di kawasan Petamburan, Minggu (15/11/2020).

Pemprov DKI Jakarta mengklaim sudah memberikan sanksi kepada warga saat kerumunan di acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan acara pernikahan putri Habib Rizieq Syihab pada Sabtu malam (14/11/2020).

Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria mengatakan, sudah memberikan sanksi ke pelanggar protokol kesehatan berupa teguran lisan hingga sanksi sosial.

“Jadi kemarin juga sudah banyak juga yang diberikan sanksi di tempat. Sanksinya yang tidak menggunakan masker, ya sanksinya seperti yang sesuai ketentuan itu kan sanksinya adalah kerja sosial ada yang denda, teguran dan lain-lain dan dilaksanakan,” kata Riza Patria saat dihubungi, Minggu (15/11/2020).

Arifin menambahkan, saat ini denda yang diberikan sudah diselesaikan pihak Rizieq. “Intinya saya sampaikan dikenakan denda dan sudah diselesaikan,” katanya. (dtc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *