Wacana Minol Dilarang di Indonesia, Kamu Setuju?

minum
Ilustrasi. (FOTO: Pixabay)

SNT, Jakarta – Dibahas Rancangan Undang-undang (RUU) tentang larangan minuman beralkohol (minol) oleh Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Disebutkan dalam Beleid ini berisi 7 bab dan mencakup 24 pasal. Dan salah satu isi dari beleid tersebut menjadi kontroversi dan dibahas banyak khalayak, khususnya larangan minuman beralkohol.

Dan intinya, jika UU ini ditandatangani, bahwa semua proses produksi, mengedarkan, sampai mengkonsumsi akan dilarang. Aturan ini tertuang pada bab II pasal 5,6 dan 7 yang berbunyi:

“Setiap orang dilarang memproduksi Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4,” bunyi pasal 5 tersebut.

Kemudian dalam pasal 6 dijelaskan bahwa setiap orang dilarang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan.

Selanjutnya dalam pasal 7 dijelaskan larangan bagi orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol tersebut.

Kendati demikian, larangan minuman beralkohol masih dikecualikan untuk waktu-waktu tertentu seperti untuk kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh perundang-undangan. Aturan ini tertuang dalam pasal 8.

Lantas bagaimana tanggapan pembaca? Apakah setuju dengan aturan larangan minuman beralkohol ini? (dtc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *