Warga Sibolga Ini Disergap Polisi di Depan SPBU Muara Nibung

WhatsApp Image 2020 11 28 at 13.51.25
FOTO Paparan Tersangka NS (kanan)

SNT – Polisi Tapteng meringkus seorang buruh harian lepas (BHL) asal Kota Sibolga, Sumatra Utara (Sumut). Kasusnya tindak pidana narkoba jenis ganja.

Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Kasubbag Humas, Iptu Horas Gurning menjelaskan, BHL yang ditangkap berinisial NS (39) warga Jalan Kampung Kelapa, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga.

Bacaan Lainnya

“Tersangka NS ditangkap di Jalan Sibolga-Padangsidimpuan, Kelurahan Muara Nibung, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng, tepatnya di depan SPBU Muara Nibung,” kata Horas Gurning.

Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti delapan ampul ganja kering di balut kertas warna coklat seberat 5,96 gram.

Gurning menjelaskan, awalnya pada Sabtu (21/11/2020) sekira pukul 19.30 WIB, personil Polres Tapteng mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Sibolga-Padangsidimpuan Kelurahan Muara Nibung Kecamatan Pandan ada seseorang membawa narkotika jenis ganja dari Muara Nibung menuju Sibolga dengan menggunakan sepeda motor.

Oleh petugas, informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan. “Setelah yakin, petugas melihat tersangka mengendarai sepeda motor dan dilakukan penyetopan dan menangkap NS,” ungkap Gurning.

Untuk mencari barang bukti, tersangka digeledah, dan petugas menemukan barang bukti ganja dari kantong jaket sebelah kanan tersangka NS.

“Untuk proses hukum selanjutnya, tersangka NS dan barang bukti diboyong ke kantor Sat Resnarkoba Polres Tapteng,” pungkasnya. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *