SNT, Tapteng – Personel Polres Tapteng mengamankan seorang laki-laki berinisial SS (19) warga Dusun I, Desa Anggoli, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapteng, Sumatra Utara.
SS berurusan dengan aparat penegak hukum karena tersandung kasus pencurian handphone.
Pemilik handphone tersebut seorang laki-laki berinisial AS (23) sebagai operator desa Batu Giring, Dusun I, Desa Batu Horing, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapsel, Sumatra Utara.
Selain tersangka SS, polisi turut mengamankan dua unit handphone, merk Vivo Y30 warna Moonstone white beserta kotaknya, dan merk Oppo A3s berwarna merah.
“Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian dua juta delapan ratus ribu rupiah,” kata Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy Arifianto, melalui Kasubbag Humas, Iptu Horas Gurning kepada wartawan, Sabtu (2/1/2021).
“Tersangka SS ditangkap di salah satu rumah di Dusun I Desa Anggoli Kecamatan Sibabangun, Tapteng,” lanjut Gurning menerangkan.
Dijelaskan, korban kehilangan handphone miliknya pada Sabtu pagi (26/12/2020) sekira pukul 09.30 WIB.
“Tersangka SS mencuri handphone milik korban di dalam rumah temannya berinisial RFB di Dusun I Desa Anggoli Kecamatan Sibabangun, Tapteng,” jelas Gurning.
Lebih lanjut dijelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi, awalnya korban AS bersama RFB sekira pukul 07.00 WIB sehabis serapan pagi, istirahat di rumah RFB.
“Tidak berapa lama, AS tertidur, sedangkan RFG asyik bermain handphone. Kemudian sekira pukul 09.30 WIB, AS mengetahui bahwa handphone miliknya telah dicuri tersangka SS,” terangnya.
Polisi pun kemudian mendapat kabar bahwa tersangka sudah diamankan warga, pada Kamis siang (31/12/2020) pukul 13.00 WIB.
“Tersangka kemudian diserahkan warga ke Polsek Sibabangun untuk diproses lebih lanjut,” jelas Gurning seraya mengatakan, bahwa SS merupakan tahapan pertama Polres Tapteng di tahun 2021. (red)