Pisah Ranjang dengan Istri, Pria Ini Cabuli Putri Kandungnya

IMG 20210109 WA0038
Tersangka AG Diamankan di Mapolres Sibolga.

SNT, Sibolga – Polisi mengamankan seorang pria berinisial AG (51) dari rumahnya di Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatra Utara (Sumut), Kamis (7/1/2021) sekira pukul 10.00 WIB.

Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin menjelaskan, AG ditangkap dalam kasus asusila terhadap putri sulungnya yang masih berusia 14 tahun.

Bacaan Lainnya

“Ironis, gadis belia itu ternyata sudah empat kali digagahi ayah kandungnya. Perbuatan bejat AG terbongkar setelah korban memberitahu sang ibu HZ (36),” ujar Sormin, Sabtu (9/1/2021).

Dikatakan, saat dihubungi putrinya pada Rabu (30/12/2020), sang ibu (HZ) saat itu sedang berada di Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara.

“Mak! Cepatlah datang ke Sibolga. Sudah nggak tahan aku ‘dikerjai’ ayah terus,” kata Sormin menirukan pengakuan HZ ketika membuat laporan ke Mapolres Sibolga.

HZ pun berusaha mencari ongkos untuk menemui buah hatinya ke Sibolga.

Setibanya di Sibolga pada, Rabu (6/1/2021), HZ mengaku sempat syok setelah mendengar pengakuan anak gadisnya.

“Sang putri mengakui sudah empat kali disetubuhi ayahnya (AG) sejak Agustus 2020 yang lalu. Setelahnya, HZ pun membuat laporan ke Mapolres Sibolga,” ungkap Sormin.

Kepada polisi, AG mengakui perbuatannya. Ia beralasan, perbuatan tak senonoh tersebut dilakukan setelah hubungan rumah tangganya tak harmonis lagi. Ia dan istrinya sudah pisah ranjang selama 4 tahun.

AG juga mengakui hubungan terlarang itu pertama kali terjadi pada Agustus 2020, kedua pada November, ketiga pada Desember 2020, dan terakhir pada Januari 2021.

“Putri sulungnya berupaya menolak ‘begituan’ dengan tersangka AG. Tetapi, tersangka mengancam tak akan memberi uang belanja dan uang jajan,” kata Sormin.

AG juga mengaku, usai ‘begituan’, ia memberikan uang Rp20.000, dan Rp10.000 kepada putrinya disertai ancaman agar tidak memberitahukan perbuatan mesum itu kepada orang lain.

Tersangka AG kini mendekam ditahanan Polres Sibolga. Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.

Hal ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D Jo pasal 81 ayat (3) UU 35/2014, tentang perubahan atas UU 23/2002, tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukumannya, 15 tahun penjara,” pungkas Sormin. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *