SNT, Pandan – Polisi Tapteng merazia sepeda motor yang memakai knalpot blong atau racing, Senin (18/1/2021) malam, dimulai pukul 21.00 WIB.
Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Kasubbag Humas, AKP Horas Gurning mengatakan, razia tersebut dilaksanakan menyikapi adanya keluhan warga Kota Pandan sekitarnya yang resah dan terganggu akibat suara bising.
“Razia yang kita adakan tersebut menjawab keluhan dan keresahan masyarakat Pandan dan sekitarnya. Di mana, merasa terganggu dengan suara bising dari kendaraan yang mempergunakan knalpot blong atau racing, terkhusus kenderaan roda dua,” ungkap Horas Gurning kepada wartawan, Selasa (19/1/2021).
“Karenanya, Kapolres Tapteng memerintahkan untuk dilaksanakan razia kendaraan yang mempergunakan knalpot blong. Razia dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Tapteng, Kompol Yengky Deswandi,” jelas Gurning.
Dijelaskan, pada pelaksanaan razia tersebut dilakukan secara hunting atau mobile di sekitar simpang 4 Jalan Feisal Tanjung, Kelurahan Pasar Baru, dan di Jalan FL. Tobing Kecamatan Pandan, Tapteng.
“Dalam razia tersebut, petugas mengamankan 7 unit sepeda motor yang memakai knalpot blong, dan telah dilakukan tindakan tilang. Barang bukti sepeda motor sudah diamankan di Mapolres Tapteng,” ungkapnya.
Baca Juga: Anak Ini Ditinggalkan Ibunya di Jalan serta Sepucuk Surat, Isinya Bikin Geram
Gurning menambahkan, bagi pemilik sepeda motor agar memasang kelengkapan sepeda motornya yang standard, sebelum barang bukti dikembalikan.
Polres Tapteng juga menyampaikan imbauan, akan melakukan tindakan tegas terhadap sepeda motor yang menggunakan knalpot blong atau racing.
“Hal ini untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan tidak terganggu terlebih pada jam istirahat,” imbuhnya.
“Selain tidak sesuai dengan standar, penggunaan knalpot blong dengan suara yang memekakkan telinga tersebut, mengganggu kenyamanan masyarakat,” sambung Gurning.
Kepada pemilik bengkel maupun toko penjual knalpot, Polres Tapteng juga mengimbau untuk tidak melayani permintaan untuk mengganti, menerima pemasangan, maupun pemesanan knalpot blong kendaraan bermotor.
Gurning mengungkapkan, bahwa rata-rata penggunanan kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot blong adalah anak remaja.
Untuk itu, pihak memohon kepada orangtua agar melakukan pengawasan terhadap anaknya untuk melarang penggunaan knalpot blong tersebut.
“Penggunaan knalpot blong melanggar tata tertib berlalu lintas yang diatur dalam Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 pasal 285 Ayat 1 dan Pasal 106 Ayat 3. Pengendara yang tidak memenuhi persyararatan teknis dan kelaikan jalan termasuk knalpot dapat dipidana paling lama satu bulan dan denda maksimal Rp 250 ribu,” Gurning menambahkan.
Baca Juga: Wanita Asal Kota Medan Diamankan Polisi di Humbahas, Ini Kasusnya
Sementara itu, Syaren Situmorang warga yang tinggal di Jalan Arion Kota Pandan, Tapteng, sebelumnya mengeluhkan keberadaan kendaraan yang menggunakan knalpot blong. Dia pun mengapresiasi atas respon cepat Kapolres Tapteng yang kemudian menurunkan personelnya melakukan razia.
“Terima kasih atas reaksi cepat dari Kapolres Tapteng yang telah memerintahkan personelnya melakukan razia kendaraan yang menggunakan knalpot blong di wilayah Kecamatan Pandan,” kata Syaren kepada wartawan di Pandan.
“Selaku warga Tapteng, saya sangat berterimakasih kepada Kapolres Tapteng. Semoga razia seperti ini berkelanjutan pak, sehingga kami warga tidak lagi mendengar suara bising akibat kendaraan yang menggunakan knalpot blong tersebut,” pungkasnya. (snt)