Pria Tapteng Ini Curi HP Orang yang Melayat di Sibolga, Teganya Dirimu Bro!

WhatsApp Image 2021 01 18 at 21.49.51
Paparan tersangka di Mapolres Sibolga.

SNT, Sibolga – Pengemudi becak motor berinisial JPPM (33) warga Dusun V Golkar, Kelurahan Mela I, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapteng, Sumatra Utara (Sumut), ditangkap polisi, setelah Ronald Richard Haposan Sibuea (49) membuat laporan pengaduan ke Polres Sibolga, Rabu (7/10 2020) sore, pukul 18.10 WIB.

Dalam laporannya ke polisi, Aparatur Sipil Negara (ASN) warga Desa Sukaramai, Kelurahan Pinangsori, Kabupaten Tapteng itu mengatakan kehilangan handphone miliknya.

Bacaan Lainnya

Ronald menerangkan, kejadian itu pada Sabtu (3/10 2020) ketika ia melayat di Jalan Sibolga-Tarutung, Kelurahan Hutabarangan, Kecamatan Sibolga Utara, pukul 00.30 WIB.

Saat itu, istri Ronald meletakkan handphone merk Redmi Note 9Pro, Oppo A9 2020 dan Redmi milik anaknya di atas bufet.

Saat Ronald terbangun sekira pukul 06.00 WIB, tak melihat lagi ketiga handphone tersebut. “Saat itu Ronald menanyakannya kepada istrinya apakah menyimpan handphone tersebut, namun oleh istrinya mengatakan tidak menyimpannya,” kata Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin dalam keterangan tertulis, Selasa (19/1/2021).

Atas kejadian tersebut, Ronald menyebut dirugikan sekitar Rp 9 juta. Polisi yang menerima laporan, mulai melakukan penyelidikan dan olah TKP.

“Tersangka JPPM akhirnya ditangkap pada Kamis (14/1/2021) pukul 22.00 WIB di Mela I, Tapian Nauli Tapteng di rumahnya,” jelas Sormin.

Dalam catatan kepolisian, tersangka pernah dihukum sebanyak dua kali, pertama tahun 2012. Kasusnya, pencurian dan dihukum selama 8 bulan.

Kedua, pada tahun 2015, juga dalam kss pencurian dan dihukum selama 1 tahun 10 bulan di Lapas Klas IIA Sibolga di jalan Tukka, Tapteng.

Lebih lanjut dijelaskan, tersangka yang telah berumahtangga anak 1, dan sudah bercerai dengan istrinya pada tahun 2010, selanjutnya menyimpan ketiga handphone curiannya itu di rumahnya.

Baca Juga: Pisah Ranjang dengan Istri, Pria Ini Cabuli Putri Kandungnya

“Untuk mengambil barang handphone tersebut, tidak ada melakukan pengrusakan, serta pintu rumah dalam keadaan terbuka. Di mana, di dalam rumah orang tertidur di dekat mayat,” kata terang Sormin.

Kronologis, pada Jumat (2/1/2020) pukul 21.30 WIB, tersangka JPPM minum di sebuah warung yang tidak jauh dari lokasi kemalangan.

Kemudian pada Sabtu (3/10/2020) sekira pukul 02.00 WIB, tersangka melintas dari lokasi kemalangan, dan melihat pintu rumah dalam keadaan terbuka.

Baca Juga: Ayah yang Aniaya Anak Kandung di Sibolga Kabur dari Kantor Polisi, Ditangkap di Medan

Saat itu, tersangka berjalan menuju rumah yang berduka dan melihat ada orang yang tidur di dekat mayat. Saat itu tersangka melihat handphone di pintu rumah yang diletakkan di atas bufet dan mengambilnya.

“Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3e Subs pasal 362 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” Sormin menambahkan. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *