Bupati Tapteng Akan Minta Nomor Telepon Tenaga Honorer dan TKS, Ini Tujuannya

WhatsApp Image 2021 02 02 at 22.46.21
Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani. (Foto: dok_istimewa)

SNT, Tapteng – Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani memastikan, mulai Februari 2021, seluruh Honorer/TKS harus dibayarkan gajinya paling lama tanggal 5 setiap bulannya.

Hal ini ditegaskan Bupati Bakhtiar Ahmad Sibarani dihadapan seluruh Pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Tapteng di pendopo rumah dinas bupati di Jalan M.H. Sitorus Kota Sibolga, Selasa (2/2/2021) malam.

Bacaan Lainnya

Bakhtiar akan menindak tegas setiap Pimpinan OPD yang tidak mematuhi perintahnya itu. “Saya akan menindak tegas Pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Tapteng jika tidak membayarkan gaji Honorer/TKS tepat waktu, yaitu di awal bulan, minimal dibayarkan pada tanggal 5 setiap bulannya,” tegasnya.

Baca Juga: Kejar-kejaran dengan Polisi, Garobak ‘Menyerah’ di Jalan Siborongborong Balige

Untuk memastikan hal ini berjalan dengan baik, Bupati Tapteng akan meminta nomor telepon para Honorer/TKS untuk memastikan apakah mereka sudah menerima gaji sesuai jadwal yang ditentukan tersebut.

Dengan tertib pembayaran gaji Honorer/TKS itu, Bupati berharap kinerja seluruh Pegawai Honorer/TKS di seluruh OPD dapat terjaga dan ditingkatkan, serta kewajibannya dilaksanakan dengan baik.

Baca Juga: Ambil Motor dari Semak-semak, Pria Ini Dibuntuti dan Ditangkap Polisi Pinangsori

Selain itu, Bupati juga memastikan hak-hak Honorer/TKS terpenuhi dengan baik di Pemkab Tapteng,

Dalam kesempatan itu, turut hadir Ketua DPRD Tapteng, Khairul Kiyedi Pasaribu dan Sekda Hendri Susanto Lumbantobing. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *