SNT, Tapteng – Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani memastikan, mulai Februari 2021, seluruh Honorer/TKS harus dibayarkan gajinya paling lama tanggal 5 setiap bulannya.
Hal ini ditegaskan Bupati Bakhtiar Ahmad Sibarani dihadapan seluruh Pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Tapteng di pendopo rumah dinas bupati di Jalan M.H. Sitorus Kota Sibolga, Selasa (2/2/2021) malam.
Bakhtiar akan menindak tegas setiap Pimpinan OPD yang tidak mematuhi perintahnya itu. “Saya akan menindak tegas Pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Tapteng jika tidak membayarkan gaji Honorer/TKS tepat waktu, yaitu di awal bulan, minimal dibayarkan pada tanggal 5 setiap bulannya,” tegasnya.
Baca Juga: Kejar-kejaran dengan Polisi, Garobak ‘Menyerah’ di Jalan Siborongborong Balige
Untuk memastikan hal ini berjalan dengan baik, Bupati Tapteng akan meminta nomor telepon para Honorer/TKS untuk memastikan apakah mereka sudah menerima gaji sesuai jadwal yang ditentukan tersebut.
Dengan tertib pembayaran gaji Honorer/TKS itu, Bupati berharap kinerja seluruh Pegawai Honorer/TKS di seluruh OPD dapat terjaga dan ditingkatkan, serta kewajibannya dilaksanakan dengan baik.
Baca Juga: Ambil Motor dari Semak-semak, Pria Ini Dibuntuti dan Ditangkap Polisi Pinangsori
Selain itu, Bupati juga memastikan hak-hak Honorer/TKS terpenuhi dengan baik di Pemkab Tapteng,
Dalam kesempatan itu, turut hadir Ketua DPRD Tapteng, Khairul Kiyedi Pasaribu dan Sekda Hendri Susanto Lumbantobing. (red)