SNT, Taput – Polisi sempat kejar-kejaran dengan sepeda motor untuk menangkap pria berinsial MITS alias Garobak (35), warga Pasar Muara, Desa Hutanagodang, Kecamatan Muara, Kabupaten Taput, Sumatra Utara (Sumut).
TKP-nya di Jalan Umum Siborongborong Balige, Minggu (31/1/2021) sekitar pukul 16.00 WIB.
Garobak dikejar polisi dalam kasus tindak pidana narkoba jenis ganja. Ia mencoba mengelabui petugas dengan membuang ganja ke atap rumah warga.
Kapolres Taput, AKBP Muhammad Saleh melalui Kasubbag Humas, Aiptu Walpon Baringbing membenarkan penangkapan tersebut.
Baca Juga: Anak Kandung Dijual ke Pria Hidung Belang Rp350 Ribu, Ibu di Medan Ditangkap
“Sebelum tersangka ditangkap, dia mungkin ada merasa curiga kalau telah diintai. Karena petugas kita sudah mengintainya di Pasar Siborongborong mulai pagi hari setelah kita mendapat informasi dari masyarakat,” ujar Walpon kepada wartawan, Rabu (3/2/2021).
“Saat ada rasa curiga kalau dirinya diintai, tersangka pun kabur dengan mengendarai sepeda motor. Saat melarikan diri, petugas pun langsung mengejarnya dengan sepeda motor,” terangnya.
Garobak pun berhasil diciduk petugas lantaran kalah cepat dengan petugas saat terjadi kejar-kejaran. “Tersangka pun berhasil disalip petugas tepatnya di desa Parik Sabungan, Kecamatan Siborongborong berkisar 4 km dari start tersangka melarikan diri,” ungkapnya.
Baca Juga: Beraksi di Tangga 100 Sibolga Menggunakan Linggis dan Parang, Korbannya Sejoli “Mana Hape Kalian”
“Sehingga merasa tidak ada jalan keluar, tersangka pun membuang narkoba jenis ganja yang ada dikantongnya dengan melemparkannya ke atap rumah warga di tempat penangkapan,” jelas Walpon.
Petugas selanjutnya mengambil barang bukti ganja tersebut dari atap rumah warga dan menginterogasi di lokasi, dan tersangka mengakuinya.
“Dari hasil pemeriksaan di unit narkoba Polres, tersangka mengakui bahwa ia memiliki narkoba jenis ganja yang dibeli dari Balige Kabupaten Toba untuk dikonsumsi sendiri,” bebernya.
Baca Juga: Ambil Motor dari Semak-semak, Pria Ini Dibuntuti dan Ditangkap Polisi Pinangsori
Dari tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti yakni lima paket narkoba jenis ganja dibungkus kertas nasi berwarna coklat dengan berat keseluruhan 12,05 gram.
Kemudian satu lembar kertas nasi warna coklat, dan satu unit sepeda motor Merk Yamaha Mio dengan No. Pol BK 4058 ACY.
“Saat ini tersangka sudah kita tahan sesuai dengan pasal 111 sub 114 UU No 35 thn 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dan psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” Walpon menambahkan. (ts)