Beraksi di Tangga 100 Sibolga Menggunakan Linggis dan Parang, Korbannya Sejoli “Mana Hape Kalian”

WhatsApp Image 2021 02 02 at 00.06.54
Paparan tersangka di Mapolres Sibolga.

SNT, Sibolga – Pengancaman terhadap pengunjung objek wisata Tangga 100 Kota Sibolga, Sumatra Utara (Sumut) dengan senjata tajam kembali terjadi.

Kejadiannya pada Kamis (24/12/2020). Korban merupakan sejoli. Keduanya harus pasrah menyerahkan handphone mereka kepada pelaku lantaran mendapat ancaman dari pelaku dengan menggunakan linggis dan parang.

Bacaan Lainnya

Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin kepada wartawan, Rabu (3/1/2021) menjelaskan, kasus ini terungkap setelah seorang ibu rumah tangga, Sri Wahyuni Tanjung (35) warga Jalan Cendrawasih Kelurahan Pancuran Bambu, Kota Sibolga melaporkan kasus tersebut ke kantor polisi, Kamis (24/12/2020) pukul 21.25 WIB.

Dalam laporannya, Sri Wahyuni Tanjung menerangkan, pada Kamis (24/12/2020) sekira pukul 19.15 WIB, anaknya Rizki Adrian Simanjuntak pulang ke rumah dan meminta kotak handphone untuk melihat nomor Imei.

Baca Juga: Ambil Motor dari Semak-semak, Pria Ini Dibuntuti dan Ditangkap Polisi Pinangsori

Selanjutnya, pada pukul 20.30 WIB, teman anaknya memberitahukan kepada Sri Wahyuni bahwa Rizki Adrian Simanjuntak sedang berada di Mapolres Sibolga akibat hilangnya handphone miliknya yang menimbulkan kerugian jutaan rupiah.

Menerima laporan tersebut, Kasat Reskrim AKP D.Harahap memerintahkan Unit Opsnal melakukan lidik dan olah TKP.

Hasilnya, pada Kamis (21/1/2021) pukul 21.00 WIB, petugas menangkap seorang pemuda pengangguran di dekat sarana olahraga di Simaremare, Kecamatan Sibolga Utara, berinisial FAN (18) warga Jalan Sibual-buali ujung, Kelurahan Huta Tongatonga, Kota Sibolga.

“Tersangka FAN belum pernah dihukum, ia ditangkap pada pukul 21.00 WIB, Kamis (21/1/2021),” ujar Sormin.

Baca Juga: Dari Medan Disuruh ke Madina, Pulang ke Sibolga Langsung Tertangkap

“Perbuatan yang telah dilakukan tersangka FAN adalah melakukan pencurian dengan kekerasan pada Kamis (24/12/2020) pukul 16.30 WIB di Tangga 100 Sibolga, dan dilakukan dengan tersangka ABLN yang telah kita tahan dalam perkara yang lain,” terangnya.

“Saat beraksi, tersangka menutup wajahnya menggunakan baju kaos warna hitam yang dipakai tersangka saat itu,” jelas Sormin.

Dalam kasus ini, lanjut Sormin, korban adalah Rizki Adrian Simanjuntak bersama teman perempuannya. “Saat itu tersangka FAN mengambil handphone milik perempuan, dan tersangka ABLN mengambil handphone milik laki-laki,” ungkapnya.

Baca Juga: Sejoli Diancam Tebas di Tempat Wisata Sibolga, Pelaku Nutup Wajah Seperti Ninja

Setelah handphone tersebut diambil kedua tersangka, kemduain menjual handphone merk Samsung warna biru seharga Rp 400 ribu.

Sementara satu unit handphone yang dipegang oleh tersangka FAN menukarnya yang diambil dengan merk Advan seharga Rp 200 ribu. “Dalam kasus ini satu orang berstatus daftar pencarian orang (DPO) yang berperan mengamati situasi,” beber Sormin.

Menurut Sormin, saat kejadian tersebut, korban Rizki Adrian Simanjuntak melakukan perlawanan, namun tersangka FAN mengayunkan linggis ke arahnya.“Linggis tersebut milik tersangka FAN, sebelum digunakan disimpan di semak semak tangga 100,” sebutnya.

“Perbuatan tersebut dilakukan tersangka FAN bersama dengan tersangka ABLN sebanyak 4 kali, sedangkan perbuatan tersangka FAN bersama tersangka ABLN dan tersangka (DPO) sebanyak 1 kali,” tambahnya.

“Lokasi kejadian saat korban berada di pondok I sebelah kiri di tangga 100,” sambung Sormin.

Baca Juga: Sopir ini “Nikmati” Bunga Semalam Suntuk di Kamar Salah Satu Hotel di Jl Suprapto Sibolga

Kronologis, Kamis (24/1/2020) pukul 16.00 WIB, tersangka FAN, ABLN dan tersangka (DPO) berada di lokasi tangga 100. Di mana, tersangka FAN saat itu memegang linggis dan ABLN memegang parang mengamati sepasang manusia berlainan jenis kelamin berada di pondok I sebelah kiri naik  ke tangga 100.

Dan lebih kurang 30 menit kemudian, ketiga tersangka menutup wajahnya dengan menggunakan baju yang dipakai.

Saat itu kedua tersangka mendatangi korban, sedangkan tersangka (DPO) memantau situasi. Selanjutnya FAN dengan tangan kanan memegang linggis mengatakan “Mana hape kalian”.

Saat itu tersangka ABLN mengarahkan parang kepada korban, dan saat itu di meja pondok ada terletak dua unit handphone.

Baca Juga: Sejoli Diancam Tebas di Tempat Wisata Sibolga, Pelaku Nutup Wajah Seperti Ninja

Kemudian FAN dan ABLN handphone kedua korban. “Saat itu, korban laki-laki melakukan perlawanan, namun tersangka FAN memukulkan linggis ke tubuhnya, dan ketiga tersangka melarikan diri dari lokasi secara berpencar,” jelas Sormin.

Dari hasil keterangan yang diperoleh polisi dari tersangka, mereka bertiga berkumpul di depot air di Jalan DI Panjaitan Sibolga.

“Handphone yang diambil oleh ABLN dijual oleh tersangka AAP seharga Rp 400 ribu, dan yang dipegang oleh tersangka FAN ditukar tambah dengan handphone merk Advan dan menerima uang sebanyak Rp 200 ribu,” tuturnya.

Selanjutnya tersangka FAN dan ABLN menerima uang sebesar Rp 290 ribu, dan Rp 20 ribu diberikan pada tersangka (DPO). Kemudian uang digunakan untuk membeli rokok, makanan serta membakar ikan di depan rumah tersangka AAP.

Baca Juga: Ambil Motor dari Semak-semak, Pria Ini Dibuntuti dan Ditangkap Polisi Pinangsori

“Tersangka FAN ditahan di RTP Polres Sibolga, sedangkan tersangka ABLN telah ditahan sebelumnya bersama dengan tersangka AAP. Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat (2) ke  2e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun,” Sormin menambahkan, seraya menyebut pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu linggis dan satu unit handphone. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *