Smart News Tapanuli, SIBOLGA – YG alias AL (37) warga Jalan Cipta Karya Gg Limbat 3, Kecamatan Tampat, Pekanbaru terpaksa berurusan dengan hukum lantaran telah menyetubuhi Bunga (17) (nama samaran) warga Dusun IV, Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Perbuatan layaknya suami istri antara YG dan Bunga pertama kali pada hari Senin 29 Januari 2018 sekitar pukul 19.00 WIB disalah satu kamar hotel di Jalan Suprapto kota Sibolga, dan dilakukan sebanyak 3 kali pada malam itu.
YG sepertinya ketagihan dan kembali mengajak Bunga kencan untuk terakhir kali pada hari Selasa 30 Januari 2018 di hotel yang sama.
Usai melampiaskan nafsunya, YG kemudian memberikan uang sebanyak dua kali kepada Bunga sebagai uang transport pulang dari Sibolga ke Hutabalang sebesar Rp100 Ribu.
Kapolres Sibolga AKBP Edwin Hatorangan Hariandja melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin mengatakan, hubungan keduanya pertama kali baru kenalan pada bulan Desember 2017 saat Bunga menumpang mobil yang dikemudikan YG. Sejak itu, keduanya sering berkomunikasi melalui Facebook.
“Hubungan keduanya berawal ketika Bunga pernah menumpang mobil yang dibawa YG. Setelah itu mereka sering berkomunikasi via Facebook, kemudian melakukan hubungan badan layaknya suami istri disalah satu kamar hotel di Jalan Suprapto Sibolga,” kata R Sormin, Senin, (12/2/2018).
YG ternyata juga khawatir bila hasil hubungan gelap mereka bisa membuahkan janin Bunga. Kendati dilakukan atas suka sama suka.
“Menurut keterangan YG, perbuatan hubungan suami istri yang mereka lakukan atas suka sama suka. Tersangka pun membuang sperma ke lantai hotel,” terang Sormin.
Hubungan terlarang antara YG dan Bunga terungkap setelah YG berusaha membawa Bunga ke Pekanbaru pada tanggal 30 Januari 2018 sekitar pukul 10.00 WIB.
Kemudian Suliani Gulo (36)warga Dusun IV, Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, Kab. Tapteng menerima telepon dari Aliyani Gulo (ibu korban,red) yang mengabarkan agar menghadang mobil yang dikemudikan YG yang sedang bergerak dari kota Sibolga menuju Pekanbaru.
“Mendapat informasi itu, keluarga Bunga berhasil menghadang mobil dan menangkap YG diwilayah hukum Polsek Pinangsori. Setelah sempat diamankan di Polsek Pinangsori, tersangka kemudian diserahkan ke Polres Sibolga,” ujar Sormin.
Masih kata Sormin, dari hasil pemeriksaan oleh penyidik Polres Sibolga, tersangka yang sudah memilik 4 orang anak, pernah dihukum dalam kasus penganiayaan pada tahun 2011 di Pekanbaru dan dihukum 3,5 bulan, kawin anak 4.
“Tersangka telah ditahan di RTP Polres Sibolga, diduga melapas pasal 81 ayat ke 2 atau pasal 82 ayat 1 UURI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” jelas Sormin.
Ia menambahkan, selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 buah baju kotak-kotak berwarna cream hitam, 1 buah celana jeans warna biru dongker, 1 buah tengtop warna pink, 1 buah bra warna merah. (Red)