SmartNews, Tapanuli – Polisi menangkap dua orang warga di Kota Sibolga, Sumatra Utara (Sumut). Kasusnya tindak pidana narkotika. Keduanya, inisial MSN (41) warga jalan August Marpaung, Kelurahan Simaremare, Kecamatan Sibolga Utara, dan MFYS (40) berstatus Buruh Harian Lepas (BHL) warga Pargodungan Kecamatan Tapian Nauli, Tapteng dan jalan Badar Lorong IV, Keluarahan Pasar Belakang, Kota Sibolga.
Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin menjelaskan kronologis penangkapan kedua laki-laki itu.
Katanya, berawal pada Minggu pagi (20/9/2020) sekitar pukul 07.00 WIB, personil Sat Narkoba mendapat informasi bahwa ada masyarakat memiliki narkoba. Sehingga Kasat Narkoba AKP Sugiono memerintahkan KBO Narkoba Ipda E Marbun untuk melakukan lidik dan pendalaman atas informasi tersebut.
Kemudian sekitar pukul 10.00 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka MNS ketika sedang naik becak motor di Pintu Angin jalan Sibolga Barus, Kelurahan Sibolga Ilir.
Dari MNS, polisi menyita satu HP merk Samsung warna hitam dan uang sebanyak Rp 2 juta. “Setelah itu, rumah tersangka MNS juga digeledah. Hasilnya, petugas menemukan satu buah tas warna hitam merk K.Swiss berisi satu bungkus sabu-sabu,” ungkap Sormin, Kamis (1/10/2020).
Kepada polisi, tersangka MNS mengatakan bahwa ada yang telah membeli sabu-sabu miliknya itu, sehingga polisi melakukan pengembangan dengan cara Undercover Buy (menyamar sebagai pembeli).
Selanjutnya sekitar pukul 13.20 WIB, polisi berhasil menangkap tersangka MFYS di lapangan Simaremare, Kota Sibolga.
“Dari tersangka MFYS, petugas menyita satu bungkus rokok Djie Sam Soe berisi satu bungkus kecil sabu-sabu terbungkus plastik bening,” jelasnya.
Selain itu lanjut Sormin, dari tersangka MFYS, petugas juga mengamankan satu buah kotak HP merk Vivo warna putih, berisi dua bungkus kecil sabu-sabu terbungkus plastik bening, satu buah timbangan digital, tiga bungkus kecil daun ganja terbalut kertas warna coklat dan satu unit sepeda motor merk Yamaha NMax warna hitam tanpa plat.
“Dan setelah kedua laki laki tersebut ditest urine, positif mengandung Amphetamine,” bebernya.
Setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres Sibolga, terungkap bahwa tersangka MNS sudah pernah dihukum tahun 2016 dalam kasus perjudian, dan dihukum di Lapas Klas II A Sibolga di Tukka, Tapteng selama 3 bulan 10 hari, dan telah berumahtangga anak 3 orang.
Sementara, tersangka MFYS belum pernah dihukum dan telah berumahtangga dengan 4 orang anak.
Kronologis
Awalnya pada Rabu (2/9/2020) tersangka MNS menghubungi temannya di Kota Medan untuk memesan sabu-sabu, dan MNS diarahkan kepada seseorang. Selanjutnya orang dari Medan tadi menjelaskan agar terlebih dahulu mentransfer uang sebanyak Rp 5 juta.
Setelah uang tersebut dikirim, tersangka berangkat ke Medan. Setelah tiba di sana, MNS kemudian disuruh berangkat ke Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Setibanya di sana, tersangka MNS menerima satu kotak kecil terlakban coklat berisi sabu-sabu dari orang yang tidak dikenal.
“Orang tersebut merupakan suruhan dari Medan. Dan setelah tersangka MNS tiba di Kota Sibolga, MNS menimbang sabu-sabu tersebut sebanyak 100 gram/1 ons, dan kemudian dipaketi menjadi bungkusan kecil,” terang Sormin.
“Dan kemudian tersangka MNS menjual sabu-sabu itu, mayoritas kepada nelayan,” ungkapnya.
Selanjutnya, tersangka MSN kembali mengirim uang ke Medan sebesar Rp 4 juta pada Senin (14/9/2020) pukul 15.00 WIB.
Tersangka MNS pun kemudian memberikan sabu-sabu kepada MFYS sebanyak 3 sak/15 gram di samping gedung pemerintahan di Simaremare Sibolga serta menerima uang sebanyak Rp 1.7 juta.
Selanjutnya, petualangan tersangka MNS untuk mengedarkan narkotika di Kota Sibolga, berakhir saat dirinya berada di atas betor di Pintu Angin.
Setelah kemudian dari hasil pengembangan, tersangka MFYS pun berhasil ditangkap polisi. “Kedua tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga, diduga telah melakukan tindak pidana, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika Gol I atau memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika Gol I jenis bukan tanaman (sabu) yang beratnya melebihi 5 gram dan ganja dan atau permufakatan jahat dalam melakukan tindak pidana narkotika Gol I sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) dan pasal 111 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) dari Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” Sormin mengakhiri keterangannya. (snt_ril)