SNT, Sibolga – Aksi pengancaman dengan menggunakan parang terhadap pengunjung di lokasi wisata Tangga 100, Kota Sibolga, Sumatra Utara (Sumut) kembali terjadi, pada Sabtu (16/1/2021) pukul 17.00 WIB.
Korban bernama Syaid Rahman Panjaitan, warga Jalan Sibolga-Padangsidimpuan, Lingkungan II, Kelurahan Sibuluan Indah, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng, Sumut.
Kasus pengancaman yang tergolong sangat mengancam keselamatan jiwa ini, kemudian dilaporkan oleh Syawal Panjaitan (60), ayah Syaid Rahman Panjaitan ke Mapolres Sibolga pada Sabtu (16/1/2021) malam.
Mengawali keterangannya kepada polisi, Syawal mengatakan, aksi pengancaman terjadi pada pukul 19.00 WIB, saat anaknya bersama temannya sedang menikmati suasana wisata di Tangga 100 tersebut.
Katanya, Syaid Rahman dan temannya diancam dengan menggunakan parang oleh dua laki-laki. “Pelaku kemudian mengambil handphone korban dan temannya, sehingga dirugikan sekitar Rp 1.4 juta,” kata Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin kepada SNT, Jumat (22/1/2021).
Setelah menerima laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP D.Harahap, memerintahkan Unit Opsnal untuk melakukan lidik dan olah TKP.
Hasilnya, pada Sabtu (16/1/2021) pukul 23.00 WIB, petugas menangkap seorang laki-laki berinsial ABLN (16) buruh harian lepas (BHL) dari depan gedung pemerintah di Jalan Dr FL Tobing Sibolga.
Petugas kemudian melakukan pengembangan, dan berhasil menangkap AAP (21) di dalam rumahnya di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Huta Tongatonga, Kecamatan Sibolga Utara, pada Minggu (17/1/2021) pukul 16.00 WIB.
Baca Juga: Ternyata Begini Awalnya Bentuk Tangga Seratus Sibolga
Tersangka ABLN belum pernah dihukum dan belum berumahtangga. Demikian juga tersangka AAP belum pernah dihukum, namun sudah berumahtangga, 1 orang anak.
“Parang yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya tersebut sebelumnya dibeli seharga Rp 300 ribu,” ungkap Sormin.
Menurutnya, saat itu pelaku melihat sepasang insan manusia berada di pondok kedua di Tangga 100. “Tersangka ABLN dan AAP mendatangi korban dan temannya yang sebelumnya pasangan itu berada di pondok pertama,” terangnya.
Tersangka ABLN dengan tangan kanan memegang sebilah parang mengarahkan parang kepada kedua korban.
“Diam kalian, kutallik (tebas.red) nanti kalian, serahkan barang kalian,” ancam tersangka ABLN.
Selanjutnya, tersangka ABLN mengambil 1 unit handphone dari tangan seorang perempuan, sedangkan tersangka AAP mengambil 1 unit handphone yang dipegang oleh Syaid.
Kepada kedua korban, tersangka meminta nomor PIN handphone yang mereka ambil tersebut, dan kemudian melarikan diri ke Jalan DI Panjaitan Sibolga melalui bukit tangga 100.
Kronologis, pada Sabtu (16/1/2021) pukul 16.00 WIB, tersangka ABLN sedang berada di tempat kerja dipengisian ulang air di Jalan DI Panjaitan Sibolga. Ia selanjutnya mengajak tersangka AAP untuk melancarkan aksi mereka di Tangga 100.
Setibanya di lokasi, pada pondok pertama kedua tersangka duduk untuk menunggu korban. Dan di pondok kedua, tersangka melihat ada sepasang manusia berlainan jenis kelamin, menurut dugaan tersangka adalah yang berpacaran.
Kedua tersangka pun mengamati kedua insan berbeda itu sekitar setengah jam. Selanjutnya tersangka ABLN menutupi wajahnya dengan baju kaos miliknya dan berjalan menuju pondok kedua.
Sedangkan tersangka AAP berjalan dengan arah yang tidak sama. Setelah tiba di pondok kedua, tersangka ABLN mengarahkan parang yang dipegang dengan tangan kanan kepada kedua korban. Saat itu, perempuan teman Syaid memberikan handphone merk Oppo A1 warna hitam pada tersangka ABLN.
Kemudian muncul tersangka AAP dari semak-semak, dan Syaid pun menyerahkan handphone-nya 1 unit merk Realmi C2 warna biru berlian kepada tersangka AAP.
Baca Juga: Aksi Pengancaman di Tangga Seratus Sibolga, Pelajar pun Pernah Jadi Korban
Saat itu, tersangka ABLN memukulkan parang kepada kepala korban (Syaid), dan menyuruh pergi, dan kemudian kedua tersangka berlari meninggalkan lokasi tersebut.
Berdasarkan pengakuan tersangka ABLN, sudah melakukan perbuatan serupa sebanyak 4 kali, dan tersangka AAP sudah melakukan hal serupa sebanyak 5 kali dengan temannya yang lain.
“Alat yang digunakan, selain parang juga pernah menggunakan pisau, linggis dan setiap melakukan aksi, tersangka tetap menutup wajah dengan menggunakan baju yang dipakai agar tidak dikenal oleh korban,” beber Sormin.
Baca Juga: Pria Bermasker Ancam Pengunjung Tangga Seratus Dengan Parang
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti, 2 unit handphone masing-masing merk Realme C2 warna biru berlian dan merk Oppo A1 warna hitam, serta sebilah parang.
“Tersangka ABLN dan tersangka AAP Als ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana, pencurian dengan kekerasan dan atau pemerasan dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat (2) ke 2e dan atau pasal 368 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun,” Sormin mengakhiri keterangannya. (red)