SNT, Barus – Personel Polsek Barus mengamankan seorang pria dalam kasus tindak pidana perjudian.
Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy Arfianto melalui Kasubbag Humas, AKP Horas Gurning menerangkan, tersangka berinisial MS (21) warga Dusun III, Desa Kampung Mudik, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapteng, Sumatra Utara (Sumut).
“Tersangka diamankan dari salah satu kedai di Desa Kampung Mudik, Kecamatan Barus,” kata Horas Gurning, Sabtu (13/2/2021).
Baca Juga: Sebelum Bertemu Ashraf, BCL: Gue Pikir Cinta Semenyakitkan Itu
Dari tersangka MS, petugas juga mengamankan barang bukti perjudian yakni, 1 unit HP, uang tunai Rp 120 dan 1 unit kartu ATM.
Gurning mengatakan, penangkapan tersangka MS pada Jumat (12/2) pukul 22.15 WIB. Personel Polsek Barus mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu kedai di Desa Kampung Mudik, Kecamatan Barus ada orang yang sedang melakukan permainan judi.
Baca Juga: Lirik Lagu Tak Mungkin Bersama – Judika
Kapolsek Barus, Iptu Heryanto Panjaitan memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan.
“Dan benar personel Polsek Barus melihat seorang laki-laki sedang memegang HP sesuai informasi yang didapat, lalu MS diamankan bersama barang bukti,” ujar Gurning.
Dari HP milik tersangka, polisi menemukan pesanan angka-angka tebakan. “Setelah diinterogasi, MS membenarkan bahwa ia ada menerima pasangan atau tebakan dari pemasang melalui HP,” jelasnya.
Baca Juga: Uang Tidak Bisa Membeli Kebahagiaan, Benarkah?
“Adapun judi yang dimainkan tersangka tersebut adalah KIM (Hongkong Prize),” sambung Gurning.
Selanjutnya petugas membawa tersangka MS dan barang bukti ke kantor Polsek Barus guna proses hukum lebih lanjut. (rank)