SNT, Padangsidimpuan – Personel Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan menangkap 2 laki-laki dalam kasus tindak pidana narkotika jenis ganja, Kamis (11/2/2021).
Mengutip Instagram polres_padangsidimpuan, Sabtu (13/2), kedua tersangka berinisial AR (28) dan MS (35).
Keduanya ditangkap dari Jalan Thamrin, Kelurahan Wek III, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Baca Juga: Kebakaran Rumah di Mela Tapteng
Dari kedua tersangka, petugas mengamankan dua bal ganja seberat 1900 gram yang dibungkus dengan lakban warna coklat.
Kemudian 11 paket dibungkus dengan kertas nasi warna coklat berisi ganja seberat 1060 gram, sebanyak 105 paket kecil ganja yang dibungkus dengan kertas warna coklat seberat 200 gram.
Baca Juga: Pak Tua Terima Bantuan dari Istri Bupati Taput
Selanjutnya uang sebesar Rp 160 ribu, 1 unit sepeda motor merk Smash warna putih tanpa plat nomor, dan 1 timbangan duduk dan gunting.
Untuk proses selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan.
Baca Juga: Uang Tidak Bisa Membeli Kebahagiaan, Benarkah?
Namun sayangnya, belum diperoleh informasi lebih lanjut dari kepolisian, warga manakah kedua tersangka, dan berapa lama ancaman hukuman terhadap kedua tersangka ini. (rank)