SNT – Wanita berinisial RS berusia 22 tahun melaporkan kekasihnya inisial CN, ke SPKT Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
CN yang diduga oknum polisi tersebut dilaporkan karena ‘menghilang’ jelang acara lamaran hari ini.
RS melaporkan kekasihnya itu ke Polda Sumsel pada Kamis (4/3/2021). Laporan RS teregister di STTLP/220/III/2021/SPKT.
Merujuk pemberitaan detikcom, pertemuan RS dan CN pertama kali berlangsung pada November 2020 di salah satu kafe di Kenten Palembang.
Saat itu, RS yang sedang makan dihampiri CN.
“Saya lagi makan, tiba-tiba dia (CN) datang menghampiri dan minta kenalan. Dia minta tukeran nomer handphone,” ujar RS, Jumat (5/3/2021).
Dari perkenalan itu, CN mengaku anggota Polri berpangkat Briptu dan dinas di Polda Sumsel.
Kemudian keduanya menjalin hubungan asmara hingga memutuskan menikah.
“Rencananya hari ini mau lamaran, tetapi dia minta bantu uang tambahan. Itu saya bantu Rp 6,3 juta dikirim bertahap,” aku RS.
Dikatakan, selama menjalin asmara, RS memastikan beberapa kali bertemu dengan CN. Salah satu pertemuannya dilakukan di samping Mapolda pada 23 Februari lalu.
“Waktu bertemu itu dia pakai atribut polisi. Kami makan dan janji hari ini mau datang ke rumah melamar. Setelah uang dikirim, nomer saya diblokir dan hilang,” ungkapnya.
Acara lamaran yang sudah dipersiapkan dengan matang batal. RS yang merasa malu dengan keluarga dan tetangganya akhirnya melaporkan CN terkait dugaan penipuan.
“Sampai sekarang hilang. Padahal semua sudah dipersiapkan, hari ini acara lamaran seharusnya di rumah,” aku RS.
Sementara itu, Kuasa hukum RS, Billy De Oscar menyebut CN tidak dapat dihubungi sejak kejadian itu. Dalam laporannya, RS menunjukkan bukti foto CN mengenakan seragam polisi.
“Apakah ini oknum polisi atau bukan telah kami laporkan. Yang jelas klien kami malu akibat ulah CN yang hilang setelah dikirim uang. Alasan untuk mengurus surat-surat yang dibutuhkan saat pernikahan,” kata Billy.
Dalam laporan, Billy meminta polisi segera mengusut kasus tersebut. Kalau terbukti CN oknum polisi, ia memastikan melaporkan ke Propam Polda Sumsel terkait pelanggaran etik anggota polri.
“Kalau terbukti anggota polri, kami sepakat akan laporkan ke Propam. Ini soal etik dan merugikan klien kami,” jelasnya.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Supriadi akan mengecek terlebih dahulu apakah pria yang dilaporkan adalah anggota kepolisian.
“Kami cek dulu, kalau polisi nanti ditangani itu pasti di Propam. Tapi kita pastikan dulu bener atau tidak,” pungkasnya. (dtc/snt)