5 Pejabat Pemko Sibolga Diberhentikan dari Jabatan, Siapa Saja? Ini Daftarnya

teken
Wali Kota Sibolga Jamaluddin Pohan Didampingi Wakil Wali Kota Pantas Maruba Lumbantobing Menandatangani Berita Acara. (Foto: dok_sibolgakota.go.id)

SNT, Sibolga – 5 Pejabat Pimpinan Pratama di lingkungan Pemko Sibolga, diberhentikan dari jabatan. Kelimanya yakni, Yahya Hutabarat, diberhentikan dari jabatan Inspektur, Amarullah Gultom, diberhentikan dari jabatan Kepala BKD, Plt Kadis Dukcapil, dan Mauli Badia diberhentikan dari jabatan Kadis PKPLH.

Selanjutnya, Lysnah Siahaan diberhentikan dari jabatan Kadis Perpustakaan, dan Agung Mariani Barus, diberhentikan dari jabatan Kadis Perindag.

Bacaan Lainnya

Wali Kota Sibolga, Jamaluddin Pohan yang memimpin serah terima jabatan (Sertijab), didampingi Wakil Wali Kota, Pantas Maruba Lumban Tobing, dan Sekda M. Yusuf Batubara.

“Kiranya pejabat yang diberhentikan dari jabatan, tetap loyal dan bekerja dengan baik. Juga menyampaikan selamat kepada pejabat baru, dan berpesan agar bekerja lebih baik dari pejabat lama, dengan memberikan karya terbaik,” ujar Jamaluddin Pohan mengutip sibolgakota.go.id.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Ichwan Simatupang, dihunjuk sebagai Plt Inspektur, Asisten II Hendra Darmalius, sebagai Plt. Kadis PKPLH, Sekretaris BKD Zulikwan Hutabarat, sebagai Plt. Kepala BKD, Sekretaris Dinas Perpustakaan Leonard Harianto Marpaung, sebagai Plt. Kadis Perpustakaan, Sekretaris Dinas Perindag Yurni Safnita, sebagai Plt. Kadis Perindag, dan Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Dinas Dukcapil, Lilis Suriani sebagai Plt. Kadis Dukcapil.

Yahya Hutabarat jabatan baru Pelaksana Fungsional Umum pada Inspektorat, Amarullah Gultom Pelaksana Fungsional Umum pada Bappeda, Lysnah Siahaan pelaksana Fungsional Umum pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Agung Mariani Fungsional Umum pada Dinas Perikanan, Ketahanan Pangan dan Pertanian, dan Mauli Badia pelaksana Fungsional Umum Pada Bagian Pemerintahan Sekdakot Sibolga. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *