Kurir ‘Serbuk Putih’ di Sibolga Diciduk Polisi

WhatsApp Image 2021 03 09 at 21.44.42
Paparan Tersangka di Mapolres Sibolga.

SNT, Sibolga – Sat Narkoba Polres Sibolga menangkap seorang pria dalam kasus tindak pidana narkoba.

Tersangka berinisial A alias AT (39), nelayan warga Jl SM Raja, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.

Bacaan Lainnya

Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/3/2021) menjelaskan, penangkapan A berawal ketika polisi menerima informasi pada Sabtu malam (27/2/2021) pukul 20.00 WIB, bahwa ada masyarakat memiliki narkoba.

Selanjutnya Kasat Narkoba AKP Sugiono memerintahkan Unit Opsnal untuk melakukan lidik dan pendalaman atas informasi tersebut.

Dan sekitar pukul 20.45 WIB, tersangka A diamankan ketika berjalan di Jl Midin Hutagalung Sibolga yang saat itu hendak mengantarkan sabu-sabu kepada seseorang.

“Dan sebelum diamankan, pada tangan kiri tersangka memegang sabu-sabu, namun saat itu tersangka membuangnya dengan jarak lebih kurang 2 meter,” jelas Sormin.

Kemudian setelah rumah tersangka digeledah, dalam tas warna merah di dalam kamar ditemukan 4 bungkus sabu-sabu terbungkus plastik bening, timbangan digital warna silver, 1 buah dompet plastik berisikan segumpal plastik es mambo, 100 buah plastik klip bening. “Setelah urine tersangka dites, positif mengandung Amphetamine,” bebernya.

Selanjutnya setelah tersangka digeledah, lanjut Sormin, petugas juga menemukan sebuah dompet warna hitam berisi uang Rp 150 ribu, 2 unit handphone.

“Kemudian dilakukan pengembangan, sebab tersangka menerangkan bahwa sebahagian sabu-sabu ada di rumah, dan bersama dengan aparat pemerintah, dari dalam kamar di rumah tersangka ditemukan sebuah tas sandang merk power warna merah maron berisikan 1 unit timbangan digital warna silver, dan barang bukti lainnya,” terangnya.

Tersangka A mengaku bahwa sabu-sabu tersebut adalah milik seseorang yang identitasnya telah dikantongi polisi, dan akan diserahkan kepada orang sesuai arahan sipemilik barang haram tersebut.

“Sabu-sabu tersebut diterima tersangka minimal 1 zak/5 gram dan maksimal 5 zak/25 gram, serta imbalan yang diterima sebesar Rp 500 ribu dari sipemilik barang bila sabu-sabu sudah sampai ke sipemesan,” ungkap Sormin.

“Tersangka bekerja mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu sudah berlangsung lebih kurang 5 bulan, dan sabu-sabu dijemput tersangka ke Rawang II Sibolga, dan untuk dikonsumsi tersangka yang diberikan oleh pemilik barang,” tuturnya.

Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) dari Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (snt/ril)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *