Polisi Datangi Doorsmeer di Sibuluan, Pria Ini Sempat Lari ke Arah Sungai

WhatsApp Image 2021 03 22 at 10.49.12
Paparan tersangka di Mapolres Tapteng. (FOTO: Dok_Istimewa)

SNT, Tapteng – Polisi Tapteng kembali menangkap tersangka pelaku tindak pidana narkoba dari Jl. Sibolga-Padangsidimpuan, Lingkungan IV, Hutadolok, Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utara (Sumut) pada Kamis petang (11/3/2021) sekira pukul 18.30 WIB.

Tersangka berinisial AB (37) warga Jl. Sibolga-Padangsidimpuan, Lingkungan IV Huta Dolok, Kelurahan Sibuluan Nalambok, Sarudik, Tapteng.

Bacaan Lainnya

Dari tersangka, petuags mengamankan satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening seberat 0,98 gram. Selain itu, satu tas sandang warna hitam, dan satu unit handphone.

Baca Juga: Polisi Tapteng Tangkap Pencuri dan Penadah HP Wartawan

Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Kasubbag Humas, AKP Horas Gurning kepada wartawan menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat.

Informasi tersebut mengatakan bahwa di Jl. Sibolga-Padangsidimpuan di Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, Tapteng, tepatnya di sebuah doorsmeer sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Baca Juga: Nikson Nababan: Penghargaan Ini Energi Bagi Saya Wujudkan Taput Berdikari

“Berdasarkan informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan. Setelah yakin, petugas mendatangi tempat yang diinformasikan tersebut, dan melihat seorang laki-laki langsung berlari ke arah sungai yang berada di belakang doorsmeer tersebut,” kata Gurning, Senin (22/3/2021).

Selanjutnya petugas langsung melakukan pengejaran, dan berhasil menangkap tersangka AB. “Setelah dilakukan penggeledahan badan tersangka AB, petugas tidak menemukan barang bukti apapun. Kemudian dilakukan penggeledahan barang yang ada di dalam tas sandang yang sedang disandang AB, dan berhasil menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu,” paparnya.

Baca Juga: Suami Kabur Jadi DPO, Seorang Ibu Rumah Tangga di Padangsidimpuan Ditangkap Polisi

“Lalu petugas melakukan penggeledahan tempat di dalam kamar dan menemukan satu ikat plastik es bening,” katanya.

Tersangka AB dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tapteng untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *