Suami Kabur Jadi DPO, Seorang Ibu Rumah Tangga di Padangsidimpuan Ditangkap Polisi

WhatsApp Image 2021 03 12 at 22.50.14
Paparan Tersangka dan Barang Bukti. (FOTO: dok_istimewa)

SNT, Padangsidimpuan – Personel Sat Narkoba Polres Padangsidimpuan meringkus seorang ibu rumah tangga berinisial EB (24). Tersangka EB diamankan dalam kasus tindak pidana narkoba jenis ganja.

Merujuk laman Instagram @polres_padangsidimpuan, dijelaskan bahwa tersangka diamankan dari Jl H.T Rijal Nurdin Kota Padangsidimpuan atas kepemilikan ganja.

Bacaan Lainnya

Dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti sebanyak tujuh bal ganja. “Tersangka EB berhasil diamankan dari rumahnya namun suaminya Ibrahim melarikan diri sehingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” demikian mengutip IG @polres_padangsidimpuan, Jumat malam (12/3/2021).

Kini, tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolres Padangsidimpuan untuk proses selanjutnya. (rank)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *