Tak Jadi di Tagor Sibolga, Timbangan pun Error!

Polres Sibolga
Paparan Tersangka di Mapolres Sibolga. (Foto: dok-istimewa)

SNT, Sibolga – Polisi menangkap seorang nelayan di Kota Sibolga, Sumatra Utara (Sumut) berinisial AF (44) warga Jl Raja Inal Siregar Batunadua, Kota Padangsidimpuan.

Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin dalam keterangan tertulis kepada wartawan menjelaskan, AF ditangkap dalam kasus tindak pidana narkoba.

Bacaan Lainnya

Dijelaskan, penangkapan dilakukan setelah Sat Narkoba mendapat informasi dari masyarakat pada Senin (12/4/2021) pukul 22.00 WIB.

Kasat Narkoba AKP Sugiono selanjutnya memerintahkan Unit Opsnal untuk melakukan lidik dan pendalaman informasi tersebut.

“Kemudian petugas melakukan undercover buy, sehingga tersangka sebelum ditangkap sedang menunggu di salah satu halte dekat simpang Sibolga Baru,” kata Sormin, Rabu (21/4/2021).

Saat itu, lanjut Sormin, petugas memantau tersangka dan melihatnya meletakkan sesuatu benda di atas tiang kursi di halte.

Tersangka ditangkap pukul 23.00 WIB sedang menunggu pembeli sabu-sabu, berikut barang bukti satu bungkus sabu sabu terbungkus plastik bening.

Dari tersangka, petugas juga menyita uang Rp 400 ribu dan 1 unit HP merk Samsung warna hitam.

Pengembangan kemudian dilanjutkan dengan menggeledah tempat tersangka menginap di salah satu losmen di Pasar Belakang Sibolga.

Dari sana, petugas menyita 2 unit timbangan digital, 1 buah bungkusan plastik berisi gumpalan plastik klip bening,1 buah mancis gas, dan 1 buah pipet kaca bekas bakaran sabu.

Berdasar catatan kepolisian, tersangka pernah dihukum pada tahun 2008 dalam kasus penganiayaan dan dihukum di Lapas Tanjung Gusta Medan selama 2 tahun 5 bulan, dan telah berumahtangga anak 1 orang.

Kronologi, sekitar pukul 22.00 WIB, seseorang menghubungi tersangka untuk membeli sabu-sabu seharga 1 juta sebanyak 1 gram.

Sipembeli tadi kemudian datang ke Pasar Belakang Sibolga dan menyerahkan Rp 500 ribu kepada tersangka sebagai panjar.

Namun saat itu kepada tersangka sipembeli mengatakan, bahwa sabu-sabu yang akan ia beli tak jadi 1 gram, sehingga menyerahkan uang sebesar Rp 900 ribu.

Tunggulah kucari timbangan dulu, nanti kutelpon,” kata tersangka AF. “Oke nanti ku tunggu di Tagor,” jawab sipembeli.

Rupanya, saat itu timbangan milik tersangka error, dan kemudian meminjam timbangan milik seseorang yang identitasnya telah dikantongi polisi. Dan tersangka membagi sabu-sabu sesuai dengan harga jual Rp 900 ribu.

Kemudian tersangka membawa satu bungkus sabu sabu ke halte JL SM Raja simpang Sibolga Baru, dan kemudian menghubungi si pembeli tadi.

Kutunggu di halte saja di dekat loket travel dan nggak usah di Tagor,” kata tersangka AF. “Oke,” jawab sipembeli.

Karena tersangka menunggu lebih kurang 30 menit namun pembeli tidak datang, AF pun merasa was-was dan mengambil 1 bungkusan plastik es cream ice.

Kemudian tersangka AF memasukkan sabu-sabu serta meletakkan pada tiang di atas tempat duduk di halte, dan ditangkap petugas.

Untuk mempertanggungjawabkan pembuatannya, tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I atau memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika golongan I jenis bukan tanaman (Sabu), sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (rank)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *