Duh, Masa PPKM Darurat Tapi 15 Terapis Spa Ini Masih Layani Pelanggan

IMG 20210706 201801
Ilustrasi (Foto: tribun)

SNT – Sebanyak 15 orang wanita terapis spa di sebuah hotel di Jakarta diamankan polisi lantaran masih beroperasi saat penerapan PPKM Darurat.

Mereka diamankan oleh tim Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan yang melakukan penggerebekan di sebuah hotel di kawasan Gandaria, Kebayoran Lama, Senin siang (6/7/2021) kemarin.

Bacaan Lainnya

“Kami lakukan penyelidikan dan benar Hotel G2 terdapat kegiatan spa dan pijat,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah di Jakarta, Senin malam sebagaimana dilansir Tribun.

Selanjutnya mereka dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Azis mengatakan, aktivitas di hotel tersebut melanggar Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat yang dijadikan sebagai dasar dalam memberikan sanksi hukum bagi para pelaku.

Dalam diktum ketiga huruf H Instruksi Mendagri disebutkan, “fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara”.

Sementara itu dalam diktum huruf I disebutkan bahwa “kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara”.

Peraturan tersebut kemudian dijabarkan dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 875 tahun 2021 terkait PPKM Darurat pada lampiran nomor 8 disebutkan bahwa “area publik, tempat wisata, lokasi kegiatan sosial ditutup sementara”.

Polisi menjerat para pelaku dengan pasal 93 juncto pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 14 UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta. (tj/snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *