SNT, Medan – Diduga melanggar protokol kesehatan (prokes), belasan orang terapis yang bekerja di Griya Pijat De Clasic Spa di Jalan Gagak Hitam, Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut) diamankan polisi.
Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak mengatakan selain mengamankan 15 orang terapis itu, juga seorang wanita lainnya yang merupakan resepsionis spa tersebut.
Baca Juga: Viral Video Petugas Cium Pria Saat Swab Test
Budiman menyebut, penangkapan dilakukan saat petugas kepolisian menggelar razia penertiban di Griya Pijat, Kamis (1/7/2021) sekira pukul 17.00 WIB. Personel juga menemukan seorang pria AJL yang diduga tamu di salah satu kamar.
Budiman mengatakan, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp265 ribu, dua buah buku rekapan pengunjung, satu bundel data penjualan harian, satu bundel laporan omset, satu potong pakaian terapis, satu buah mesin edisi Bank BNI dan dua lembar kertas kwitansi.
Baca Juga: BMKG: Sumber Aktivitas Kegempaan di Samosir Masih Diteliti
“Keseluruhan yang diamankan telah diserahkan ke Balai Sosial Parawansa, Brastagi, Kabuapaten Karo,” jelasnya melansir Antara, Sabtu (3/7/2021).
Baca Juga: Anak yang Hilang Cari Durian Tengah Malam di Hutan Ditemukan, Paranormal Menduga Dibawa ‘Homang’
Dijelaskan, razia tersebut dilaksanakan sesuai dengan Instruksi Gubernur Sumut Nomor: 188.54/25/INST/2021 Tentang Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19. (Ant/snt)